Polemik DPR RI
5 Tunjangan yang Dipangkas, Inilah Rincian Gaji DPR RI Setelah Tuntutan 17+8, Gaji Pokok Rp 4,2 Juta
Ini merupakan jawaban dari adanya 17+8 Tuntutan Rakyat yang memang menyoroti soal penghasilan anggota DPR.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah rincian gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Gaji tersebut adalah imbas dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang memprotes hal-hal kontroversial terkait anggota DPR.
Ada sejumlah tunjangan untuk para anggota dewan yang akhirnya dipangkas.
Ini merupakan jawaban dari adanya 17+8 Tuntutan Rakyat yang memang menyoroti soal penghasilan anggota DPR.
17+8 Tuntutan Rakyat direspons DPR merespons tuntutan tersebut dengan mengeluarkan keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Dalam surat keputusan tersebut disepakati bahwa DPR akan memangkas tunjangan anggota.
“Meliputi biaya langganan, daya listrik, dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan DPR terbaru?
Take home pay DPR Terbaru
Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.
Tunjangan konstitusional
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
Baca juga: 6 Jawaban DPR Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Pangkas Tunjangan Fasilitas, Nasib Uya Kuya-Sahroni Terkuak
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000