Breaking News:

Polemik DPR RI

5 Tunjangan yang Dipangkas, Inilah Rincian Gaji DPR RI Setelah Tuntutan 17+8, Gaji Pokok Rp 4,2 Juta

Ini merupakan jawaban dari adanya 17+8 Tuntutan Rakyat yang memang menyoroti soal penghasilan anggota DPR.

Editor: Delta Lidina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
TUNJANGAN DPR RI DIPANGKAS - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco menegaskan tunjangan anggota DPR RI dipangkas. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah rincian gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Gaji tersebut adalah imbas dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang memprotes hal-hal kontroversial terkait anggota DPR.

Ada sejumlah tunjangan untuk para anggota dewan yang akhirnya dipangkas.

Ini merupakan jawaban dari adanya 17+8 Tuntutan Rakyat yang memang menyoroti soal penghasilan anggota DPR.

17+8 Tuntutan Rakyat direspons DPR merespons tuntutan tersebut dengan mengeluarkan keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi DPR RI, Kamis (4/9/2025).

Dalam surat keputusan tersebut disepakati bahwa DPR akan memangkas tunjangan anggota.

“Meliputi biaya langganan, daya listrik, dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan DPR terbaru?

Take home pay DPR Terbaru

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

Tunjangan konstitusional

7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000

Baca juga: 6 Jawaban DPR Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Pangkas Tunjangan Fasilitas, Nasib Uya Kuya-Sahroni Terkuak

10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000

Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags:
DPR17+8 Tuntutan Rakyat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved