Breaking News:

CPNS 2021

Sanksi Jika Peserta Mundur dari CPNS Setelah Lolos dan Dapat NIP, Kena Denda Hingga Rp 50 Juta

Sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Editor: galuh palupi
Instagram humas.ipdn
Ilustrasi CPNS 2021. 

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:

“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

CARA Sanggah Hasil Tes Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Dokumen yang Harus Dilengkapi

Tes SKB CPNS 2021 masih berjalan hingga saat ini.

Selepas tes selesai dilaksanakan, panitia akan mengolah nilai dan mengumumkan hasil ujian.

Lantas apa tahapan selanjutnya setelah pengumuman hasil tes?

Ilustrasi tes CPNS.
Ilustrasi tes CPNS. (Freepik)

Tahapan Setelah Pengumuman SKD+SKB CPNS 2021

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut tahapan setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021:

1. Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB

Menurut Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB akan dilakukan pada 19-20 Desember 2021.

Ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Tags:
CPNS 2021Kemenlu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved