Breaking News:

Rincian Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya CPNS, TNI, Polri hingga Pensiunan 2022, Cek Nominalnya!

Rincian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya CPNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribun Kaltim
Ilustrasi gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. 

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Sementara itu, soal kemungkinan kenaikan gaji, pemerintah belum bisa berkomentar.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan.

Selain itu fokus pemerintah juga kepada layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:

Potret TNI tengah lakukan latihan perang
Potret TNI tengah lakukan latihan perang (TribunPekanbaru.com)

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234
Tags:
gaji ke-13PNSTNIPolririncian gaji ke-13 pnsTHRPensiunan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved