Breaking News:

Tahap 2 Baru Saja Diumumkan, Kapan Jadwal PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021? Begini Syarat Terbarunya

Tahap 2 baru saja diumumkan, kapan jadwal PPPK Guru tahap 3 tahun 2021? simak syarat terbarunya.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
sscasn.bkn.go.id
Halaman website sscasn.bkn.go.id. Dalam artikel terdapat bocoran jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, beserta syarat dan alur pendaftarannya. 

Pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru bisa dilakukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Untuk mengecek status kelulusan, masukkan NIK dan nomor peserta.

Anda juga akan diminta untuk memasukkan hasil penjumlahan angka yang muncul di layar. Selanjutnya, klik "cari".

Hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul.

Ilustrasi - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Ilustrasi - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Gaji PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan ongkos perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sejumlah tunjangan yang bisa didapatkan PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Akan tetapi, besaran penghasilan selain gaji pokok PPPK itu merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK tersebut.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketentuan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS dan disesuaikan dengan pangkat golongan yang menggunakan skema masa kerja golongan (MKG).

Dengan begitu, skema gaji PPPK berbeda dengan sistem gaji honorer.

Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru November 2021 Lengkap dengan Rincian Tunjangan Sesuai Golongan

Berikut ini daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Halaman
123
Tags:
PPPK Guruperbedaan gaji pns dan pppkujian PPPK Guru Tahap 3tunjangan pppk
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved