Besaran Gaji & Tunjangan TNI AD Tahun 2022, Mulai dari Pangdam, Danrem, Dandim hingga Koramil
Besaram Gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) AD tahun 2022, lengkap dari Pangdam, Danrem, Dandim hingga Koramil.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Besaran gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) AD tahun 2022, lengkap dari Pangdam, Danrem, Dandim hingga Koramil.
Mulai tahun 2022 besaran gaji TNI AD akan diatur sesuai satuan dan kepangkatan.
Besaran gaji TNI tahun 2022 akan mencakup tiga matra yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Matra dengan jumlah personel terbanyak saat ini yakni TNI Angkatan Darat tentu menjadi sorotan paling utama.
Satuan TNI AD terbagi dalam satuan wilayah teritorial secara berjenjang, dari mulai Kodam, Korem, Kodim, hingga Babinsa.
Kodam singkatan dari Komando Daerah Militer yang menjadi komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan TNI-AD.
Satu Kodam membawahi satu atau lebih dari satu provinsi dan dipimpin Panglima Daerah Militer (Pangdam) yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI.

Kodam kemudian membawahi Korem. Satuan militer ini didukung juga oleh Polisi Militer, Pembekalan Angkutan, Kesehatan dan Peralatan, serta Zeni Bangunan.
Komandan Korem adalah seorang perwira berpangkat Brigjen.
Satu tingkat di bawah Korem adalah Kodim atau Komando Distrik Militer yang tugasnya mengamankan wilayahnya sekaligus mendukung tugas pokok Korem.
Satuan ini dipimpin oleh Komandan Kodim atau Dandim yang berpangkat Mayor hingga Letkol.
Satuan di teritorial terkecil adalah Koramil atau Komando Rayon Militer yang merupakan satuan territorial yang berada di tingkat kecamatan.
Koramil dipimpin oleh Komandan Rayon Militer atau disingkat Danramil dengan pangkat Mayor atau Kapten.
Seperti diketahui, jenjang pangkat jabatan di TNI nantinya berpengaruh pada gaji dan tunjangan yang diterima dalam sebulannya.
Gaji TNI secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut adalah gaji pokok TNI seperti Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil.
- Pangdam (Mayjen atau Bintang 2): Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Danrem (Brigjen atau Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
- Dandim (Mayor hingga Letkol): Rp 3.000.000 - 5.084.300.
- Danramil (Kapten hingga Mayor): Rp 2.909.100 - 4.930.100.
Tunjangan kinerja TNI AD Selain gaji pokok, setiap personil TNI juga akan mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan kinerja atau tukin.
Tunjangan kinerja prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Baca juga: PERAN 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli Handi & Salsa, Mobil Dikemudikan Koptu DA, Apa Motif Pelaku?
Daftar tunjangan kinerja TNI AD
KSAD: Rp 37.810.500 Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1, begitu seterusnya ke atas hingga pangkat KSAD.
Tunjangan lain prajurit TNI AD Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI AD juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.
Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok.
Jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
(Kompas.com/Muhammad Idris)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penasaran Berapa Gaji Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil?.