Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara & Denda Rp 10 Juta, 4 Hal Jadi Peringan, Termasuk Sopan
Sejumlah warganet yang mendengar pembacaaan tuntutan hukuman banyak yang mengeluhkan soal tuntutan hukuman untuk Gaga Muhammad
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selebgram Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan yang menyebabkan mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna lumpuh.
Selain penjara, Gaga juga didenda Rp 10 juta oleh , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z.
Keputusan itu dibeberkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adanya pertimbangan 'bertindak sopan selama persidangan' membuat tuntutan Gaga ringan.
Namun hal itu mengganggu hati nurani warganet.
Handri mengatakan, bila terdakwa tidak membayarkan uang tersebut maka akan diganti pidana selama dua bulan penjara.
Selain itu, jaksa pun mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan lelaki 21 tahun itu.
Pemberat menurut JPU, perbuatan Gaga menyebabkan kelumpuhan pada Laura yang meninggalkan trauma serta produktivitas terdakwa.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pda produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa,
mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," kata JPU dalam persidangan.
Baca juga: Teman Laura Anna Bocorkan Video Gaga Muhammad Mabuk & Ungkap Ingin Tinggalkan Kekasihnya yang Lumpuh
Baca juga: Kakak Laura Anna Emosi, Gaga Muhammad Keberatan dengan Tuntutan 12 M, Kalo Matre Gue Tembak 100 M

Sementara peringannya, ada empat diantaranya sopan, sadar menyesali perbuatannya, berusia muda, dan memperbaiki sikapnya pada masa nanti.
"Terdakwa bersikap sopan, menyadari dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," lanjutnya.
Mendengar tuntutan tersebut, pihak Gaga Muhammad ingin mengajukan nota pembelaan.
"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," ujar kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Saya serahkan semua pada penasehat hukum," timpal Gaga.