Tren Tekno
Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri & Biaya Pembuatannya
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri dan biaya pembuatannya.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri dan biaya pembuatannya.
Di jaman serba digital seperti sekarang memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah tak lagi harus antri di kantor Satpas.
Kini hanya bermodalkan smartphone atau HP masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online.
Masyarakat kini bisa memperpanang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.
Aplikasi Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu.
Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas.
Salah satu layanan aplikasi Digital Korlantas ini adalah memperpanjang SIM secara online.
Lantas bagaimana cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas?
Berikut ini KompasTekno merangkum langkah memperpanjang SIM online, sebagaimana dirangkum dari laman resmi Digital Korlantas Polri, Kamis (6/1/2022).
Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi
Perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen.
Di antaranya, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.
1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Play Store di tautan berikut. Aplikasi ini juga tersedia di App Store yang bisa diunduh lewat link ini.
2. Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
3. Kemudian buat PIN untuk keamanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/sim-gratis-dari-polri.jpg)