Breaking News:

Virus Corona

WASPADA Varian Omicron Mulai Merebak, Tingkat Penularan Lebih Cepat, Ini Surat Edaran dari Kemenkes

Penambahan kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia, didominasi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri

hearingreview
Ilustrasi virus corona. Varian Omicron mulai merebak. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pandemi Covid-19 belum juga berakhir, kini muncul varian baru, Omicron.

Varian Omicron juga terdeteksi di Indonesia dan perlu diwaspadai.

Ada penambahan kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia dan didominasi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi.

"Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala."

"Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%)," kata dr Nadia, Selasa (4/1/2022), dikutip dari laman Kemenkes.

Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta.

Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas.

Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Untuk itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

SE tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dalam menghadapi ancaman penularan Omicron.

Baca juga: Percobaan Dosis Keempat Vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech, Antibodi Naik Hingga 5 Kali Lipat

Baca juga: Covid-19 Varian Omicron di Indonesia Meningkat, Luhut Panjaitan Minta Vaksinasi Anak Dipercepat

Covid-19 varian Omicron.
Covid-19 varian Omicron. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Berikut ketentuan pencegahan dan pengendalian varian Omicron yang disampaikan Menkes melalui SE-nya:

1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

2. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kriteria sebagai berikut:

a. Probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
OmicronCovid-19Kemenkes
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved