Sempat Disentil Doddy Sudrajat, Rumah Gala Hasil Donasi Terancam Disita Negara, Kemensos Lakukan Ini
Rumah untuk cucu Doddy Sudrajat dan H Faisal itu dibeli seharga Rp 2,4 M secara lunas, dari hasil donasi.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rumah Gala Sky saat ini tengah menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, rumah hasil donasi yang dikelola oleh sahabat mendiang Vanessa Angel itu kini diperkarakan.
Sebelumnya, ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat sempat menyentil rumah donasi untuk cucunya itu.
Ia justru menyarankan untuk diurus Kemensos.
Kini rumah Gala Sky hasil donasi terancam disita oleh negara.
Sebelumnya telah digalang donasi untuk rumah putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tersebut.
Galang dana tersebut digalakkan oleh Marissya Icha, kerabat dekat Vanessa dan Bibi.
Dari hasil donasi itu, akhirnya terwujud rumah Gala Sky.
Rumah untuk cucu Doddy Sudrajat dan H Faisal itu dibeli seharga Rp 2,4 M secara lunas, dari hasil donasi.
Kini rumah Gala Sky terancam disita negara.
Hal itu setelah donasi tersebut ramai diperbincangkan dan diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial RI (Kemensos).
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat dikutip dari Tribunnews, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Fuji Dituding Tak Sepenuhnya Jaga Gala, Ibu Bibi Balas Menohok: Kita Ibu-ibu Gak Mungkin Jaga 24 Jam
Baca juga: Doddy Sudrajat Berulah Posting Video Gala Diduga Ucap Kasar, Kevin Aprilio Heran: Udah Kali Pak

Tidak mengantongi izin
Donasi rumah Gala Sky belakangan menjadi perbincangan, karena penggalangan dana tersebut diduga tidak mengantongi izin.
Sehingga, rumah yang telah dibeli dari hasil donasi itu pun terancam disita negara.
Pasalnya, pelaksanaan kegiatan donasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Dalam aturan tersebut disebutkan, PUB yang cakupannya lebih dari satu provinsi, maka perlu mendapat izin dari Menteri Sosial, sebelum dilaksanakan.
Sementara untuk PUB yang dilakukan oleh Marissya Icha diketahui tidak memiliki izin.
Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dayat Sutisna, menjelaskan ada 3 konsekuensi pada kegiatan donasi atau PUB tak berizin.
"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Dayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2021).
Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin dapat berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media massa.

Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Dayat juga menyebut ada bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.
Hal itu tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.
Marissya Icha akan Diperiksa Kemensos Soal Donasi Rumah Gala
Hingga saat ini Dayat menyebut pihak Kemensos tidak akan buru-buru masuk ke ranah pidana apalagi melakukan sita.
Kemensos menyebutkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tentang PUB ini.
Karena itu pihaknya akan lebih dulu memerika Marissya Icha sebagai pihak yang melakukan penggalangan dana.
Saat ini, Kemensos telah melayangkan panggilan kepada Marissya Icha untuk datang dan memberikan penjelasannya.
"Bagi yang belum berizin ya kita arahkan untuk mengurus izin, karena izinnya gratis, enggak bayar.
Kalau diduga dikhawatirkan ada penyalahgunaan, nah itu baru (bicara sanksi)," jelas dia.
LAPORAN Doddy Sudrajat Jadi Petaka, Rumah Gala Terancam Disita
Laporan Doddy Sudrajat soal rumah mewah Gala Sky dari hasil donasi justru berbuah petaka.
Bukannya melindungi Gala Sky, sikap Doddy Sudrajat kini dituding malah menyengsarakan sang cucu.
Bagaimana tidak, akibat laporan Doddy Sudrajat ke Kemensos, rumah milik Gala Sky dari hasil donasi kini terancam disita.
Melihat tingkah Doddy Sudrajat, Faisal ayah Bibi Ardiansyah mengaku kecewa berat.
Bahkan diakui Faisal, ia mendapat keluhan dari banyak orang soal sikap Doddy Sudrajat yang terkesan selalu mencari masalah baru.
Menanggapi masalah donasi Gala Sky, Kasubdit Pemantauan Kemensos, Sutisna Dayat akhirnya angkat bicara.
Baca juga: Fuji Dituding Tak Sepenuhnya Jaga Gala, Ibu Bibi Balas Menohok: Kita Ibu-ibu Gak Mungkin Jaga 24 Jam
Baca juga: Doddy Sudrajat Berulah Posting Video Gala Diduga Ucap Kasar, Kevin Aprilio Heran: Udah Kali Pak
Menurut Sutisna, jika ada unsur pelanggaran dalam aksi penggalangan dana yang dilakukan Marissya Icha, maka akan ada sanksi yang ditujukan kepada penyelenggara.
Salah satunya dengan melakukan penyitaan terhadap rumah yang telah diberikan kepada Gala beberapa waktu lalu.
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," papar Sutisna Dayat dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu, 8 Januari 2022.
Namun sebelum sampai ke tahap itu, pihak dari Kementerian Sosial akan lebih dulu memanggil Marissya Icha selaku penggagas donasi.
Pihkanya pun akan meminta klarifikasi Marissya Icha selaku penggagas donasi.
Surat pemanggilan tersebut sudah Kemensos kirim kepada penggagas donasi untuk diminta keterangan dan alat bukti.
"Sudah melayangkan undangan untuk klarifikasi.
Kami melakukan asas praduga tidak bersalah," jelasnya lagi.
Baca juga: Jadi Bumerang Laporan Doddy ke Komnas Anak, Fuji Bak Menang: di Mana Gala Nyaman di Situ Gala Berada
"Selanjutnya bagaimana? Ya kami lihat yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi.
Kami minta laporan, apa saja alatnya, mana buktinya," imbuhnya.
Sutisna Dayat mengatakan, dengan melakukan pemanggilan kepada Marissya Icha, sebenarnya sudah termasuk dalam sanksi.
Sementara itu, Marissya Icha sendiri siap memenuhi panggilan Kemensos kapan pun.
Dia santai menghadapi serangan pihak Doddy karena merasa dirinya tidak membuat salah apapun.
Pasalnya banyak juga penggalangan dana yang dilakukan untuk artis yang sakit atau berduka dan tidak ada yang dipermasalahkan.
(Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rumah Gala Sky Hasil Galang Dana Bisa Disita Negara, Ini Kata Kemensos