Breaking News:

Tubagus Joddy Jalani Sidang Perdana, Tak Keberatan Didakwa Pasal Berlapis, Faisal Tak Beri Tuntutan

Tubagus Joddy akhirnya menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Editor: ninda iswara
Instagram polresjombang @vanessaangelofficial
Tubagus Joddy Jalani Sidang Perdana, Tak Keberatan Didakwa Pasal Berlapis, Faisal Tak Beri Tuntutan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tubagus Joddy akhirnya menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Sidang perdana digelar pada Kamis (27/1/2022) di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Dalam sidang perdana ini, Tubagus Joddy menghadapi dakwaan berlapis yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan untuk Tubagus, yakni Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.

Tubagus menghadiri persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.

Baca juga: Tak Disengaja Faisal Ikhlas, Tak Tuntut Joddy atas Meninggalnya Bibi & Vanessa: Tak Akan Kembali

Baca juga: Kemurahan Hati Haji Faisal, Tak Tuntut Tubagus Joddy, Sudah Maafkan: Anak Saya Tidak akan Kembali

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022)
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022) (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Sedangkan para hakim, JPU, dan penasehat hukumnya menjalani persidangan di PN Jombang.

Adapun sidang akan lanjutan kembali digelar pada Kamis pekan depan.

Tak keberatan dengan dakwaan berlapis

Penasihat hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengatakan, kliennya tidak mengelak ataupun keberataan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

Sopir Vanessa Angel itu, kata Eko, mengakui bahwa saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa, kondisinya sedang mengantuk dan laju kendaraan di atas 120 kilometer.

Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol, minimal 60 kilometer dan maksimal 80 kilometer.

“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai sidang.

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021), pukul 12.36 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Tubagus JoddyFaisalVanessa Angel
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved