Breaking News:

Tren Tekno

Cara Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan via Mobile JKN Agar Tak Lama Menunggu di Faskes

Cara daftar antrean online BPJS Kesehatan via Mobile JKN agar tak lama menunggu.

Editor: Candra Isriadhi
Play Store
Cara Daftar BPJS online dengan Mobile JKN. 

- Terakhir, peserta BPJS Kesehatan bakal mendapat nomor antrean BPJS Kesehatan pada FKTP yang telah dipilih.

Ilustrasi cara daftar antrean online BPJS Kesehatan via Mobile JKN.
Ilustrasi cara daftar antrean online BPJS Kesehatan via Mobile JKN. (KOMPAS.com/Soffya Ranti)

Setelah mendapat nomor antrean BPJS Kesehatan via Mobile JKN, Anda bisa datang ke FKTP sesuai tanggal dan waktu yang telah dipilih.

Jadi, Anda tidak perlu datang lebih awal ke FKTP hanya untuk mengambil nomor antrean berobat.

Selain FKTP, peserta BPJS Kesehatan bisa mengambil nomor antrean online untuk FRTL (Faskes Rujukan Tingkat Lanjut).

Cara daftar nomor antrean online untuk FRTL mirip dengan yang FKTP.

Anda hanya perlu klik opsi "Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan" di menu "Pendaftaran Pelayanan" dalam aplikasi Mobile JKN.

Kemudian, atur tanggal kunjungan dan pilih dokter yang menangani.

Terakhir klik opsi "Daftar Pelayanan".

Setelah klik opsi tersebut, peserta bakal mendapat kode booking dan nomor antrean BPJS Kesehatan.

Dalam menjajal cara di atas, KompasTekno menggunakan ponsel Android.

Beda versi sistem operasi, mungkin bakal beda juga letak opsinya.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO

Ilustrasi cara cek nama penerima bantuan di BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi cara cek nama penerima bantuan di BPJS Ketenagakerjaan. (Tribun Jogja)

Setelah memenuhi persyaratan di atas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO bisa dilakukan dengan langkah berikut:

- Unduh apliksi JMO di Play Store atau App Store

- Masuk atau log in menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Tren TeknoMobile JKNBPJS Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved