Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.
Sekilas Kasus Herry Wirawan
Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat
Dalam persidangan terungkap HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.
Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban.
Bahkan, delapan di antara 13 santri tersebut sudah melahirkan bayi.
Lantas siapa sosok HW ini?
Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.
Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.

Dikenal Pendiam
Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.