BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Membuat SIM, STNK hingga SKCK, POLRI Akhirnya Angkat Bicara
BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat wajib membuat SIM, STNK hingga SKCK, begini penjelasan Polri
Editor: Candra Isriadhi
“Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia.”
Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri juga akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.
"Membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum.
Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.
Polri menjadi satu dari 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.
Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online Terbaru 2022 Kini Cukup Mudah Bisa dari Rumah
BPJS Watch Desak BPJS Kesehatan Tingkatkan Pelayanan Dulu
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan BPJS Kesehatan perlu meningkatkan pelayanan dulu sebelum aturan terkait kartunya berlaku untuk syarat mendapat layanan publik.
Menurut Timboel, hal ini perlu dilakukan agar aturan baru soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memiliki dampak lebih baik bagi masyarakat.
"Jangan sampai kita dituntut untuk patuh sana-sini, naikin iuran, tapi pelayanannya juga enggak berjalan," ujar Timboel seperti diwartakan BBC, dikutip Senin (21/2/2022).
Salah satu yang perlu diperbaiki, kata Timboel berkaitan dengan masalah yang sudah ada bertahun-tahun ternyata masih diadukan masyarakat. Sebab menurutnya, masih banyak komplain masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan.
Dia mengatakan masih ada pasien yang diminta pulang dalam kondisi belum layak pulang, sampai pasien yang diminta membeli obat sendiri padahal itu seharusnya sudah masuk ke dalam paket yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.
Belum lagi soal pendataan keanggotaan yang masih bermasalah, seperti pendataan penerima bantuan iuran (PBI)—yang dilakukan oleh Kementerian Sosial— yang tidak tepat sasaran sampai pekerja formal atau pekerja penerima upah yang belum didaftarkan sebagai anggota oleh perusahaannya.
"Masih banyak juga pengusaha yang mendaftarkan pekerja penerima upahnya sebagai peserta PBI daerah. Ini juga enggak tepat, menghindari 4% pembayaran dari pengusaha, satu persen dari pekerja. PBI itu untuk rakyat miskin," kata Timboel.