Breaking News:

Jangan Terlambat Maksimal 31 Maret 2022, Simak Cara Mengisi SPT Tahunan Atau Pajak Online 2022

Setiap wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.

Editor: galuh palupi
www.pajak.go.id
Cara lapor SPT Tahunan 2020 

e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi Portable Document Format (.pdf) yang dibuka menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader.

Jika pada e-Filing pengisian SPT Tahunan harus terhubung dengan internet, untuk e-Form pengisiannya dapat dilakukan secara luring dan file tersebut dapat disimpan maupun dipindahkan ke perangkat lain ditengah-tengah proses pengisian SPT Tahunan.

Adapun cara mengisi e-Form sebagai berikut:

1. Pastikan kami menggunakan komputer atau ponsel yang terhubung dengan jaringan internet.

2. Login di alamat sites web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamaan atau captcha.

3. Apabila belum memiliki akun, maka lebih dahulu buat akun

4. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Form

5. File e-Form akan terunduh dan secara bersamaan kode token akan dikirimkan ke alamat surel.

6. Untuk pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara luring.

7. Setelah diisi dan lengkap, wajib pajak dapat mengisi kode verifikasi lalu mengeklik menu submit di halamat terakhir fail e-Form untuk mengirim SPT Tahunan yang sudah diisi.

Dalam pengiriman SPT Tahunan, dipastikan komputer sudah tersambung dengan jaringan internet.

8. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat surel.

Ilustrasi membuat Nomor Poko Wajib Pajak NPWP.
Ilustrasi membuat Nomor Poko Wajib Pajak NPWP. (SHUTTERSTOCK/SUKARMAN ST)

Sanksi Jika Tak Melaporkan SPT Tahunan

Apa sanksi yang bakal diterima wajib pajak apabila tidak melaporkan SPT Tahunan?

Diberitakan Tribunnews.com, berikut sanksi yang bakal diterima apabila tidak melaporkan SPT Tahunan:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Tags:
SPT Tahunancara lapor spt tahunan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved