Vanessa Khong Dijanjikan Uang Rp 2 M oleh Indra Kenz, Ternyata Baru Terima Segini, Susul Tersangka?
Pernah dijanjikan uang Rp 2 miliar oleh Indra Kenz, Vanessa Khong ternyata baru menerima jumlah segini.
Editor: ninda iswara
Penampilan crazy rich Indra Kenz pakai baju tahanan jadi sorotan.
Biasanya tampil glamor dengan segala barang branded, kini Indra Kenz tak berkutik berada di balik jeruji besi.
Tampak Indra Kenz tak lagi mengenakan baju dengan merek branded seperti yang ia kenakan selama ini.
Sebaliknya, yang terlihat sang crazy rich kini justru memakai baju tahanan berwarna oranye.
Potret Indra Kenz sang crazy rich yang kini menjadi tahanan pun mendadak viral di media sosial.
Terlihat dari raut wajah yang nelangsa setelah dinyatakan sebagai tahanan baru di Bareskrim Polri.
Baca juga: DULU Sesumbar Tidak Akan Miskin, Kini Indra Kenz Nelangsa Dipenjara, Asetnya Rp 84 M Disita Polisi
Baca juga: Dimiskinkan Polisi Pastikan Nasib Indra Kenz, Aset Miliaran Rupiah Disita, Pacar Kena Imbas: Beban

Dalam foto yang diunggah akun instagram @Makassar_info, Crazy rich itu mengenakan seragam orange dan bawahan celana pendek putih serta wajah yang ditutupi masker hitam.
Meski di tutupi masker, wajah Indra Kenz nampak pasrah serta lesu tak berdaya mendapati hukuman atas kasus yang menjeratnya.
Disamping itu, beberapa orang yang mendamping Indra Kenz di sebelah kanan dan kiri.
Dua orang ujung kanan dan kiri mengenakan seragam polisi serta 3 orang lainnya berkemeja.
Belum diketahui pasti siapa saja, Namun diduga kuat mereka merupakan penyidik Bareskrim Polri.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan akan menyita sejumlah barang bukti aset milih Indra Kenz.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP.