Breaking News:

HET Rp 14.000 Dicabut, Stok Minyak Goreng di Beberapa Pusat Pembelanjaan Kini Melimpah Ruah

Seperti sulapan stok minyak goreng di beberapa gerai pembelanjaan kini melimpah ruah.

Editor: Candra Isriadhi
Via Tribun Medan
Minyak goreng di swalayan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seperti sulapan stok minyak goreng di beberapa gerai pembelanjaan kini melimpah ruah.

Sebelumnya keberadaan minyak goreng sangat jarang ada di etalase pusat pembelanjaan.

Meskipun ada harganya pun di atas harga eceran yang direkomendasikan pemerintah.

Kini stok minyak goreng kemasan di supermarket yang ada di beberapa gerai tiba-tiba melimpah setelah pemerintah pusat mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebelumnya, pemerintah pusat sempat menetapkan HET minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter, sehingga kebijakan ini menyebabkan stok minyak goreng di supermarket maupun minimarket langka.

Stok minyak goreng kemasan di supermarket yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tiba-tiba melimpah setelah pemerintah pusat mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET).
Stok minyak goreng kemasan di supermarket yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tiba-tiba melimpah setelah pemerintah pusat mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET). (Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin)

Kini, aturan tersebut dicabut dan harganya kembali normal atau menjadi mahal karena terkait penetapan harga minyak goreng itu diserahkan pada mekanisme pasar.

"Kemarin-kemarin sempat langka karena harganya Rp 28 liter ribu untuk kemasan 2 liter, sekarang banyak tapi harganya mahal," ujar warga Padalarang Elin (50) saat ditemui di salah satu supermarket kawasan Padalarang, Rabu (16/3/2022).

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, harga minyak kemasan premium ukuran dua liter di supermaket itu kini menyentuh harga Rp 50 ribu dengan stok yang sangat melimpah. Kendati demikian, warga masih tetap membeli minyak tersebut meskipun dinilai sangat memberatkan.

"Iya saya sudah tahu (harga minyak kemasan mahal), itu sangat memberatkan sekali,sekarang harganya sangat tinggi-tinggi," katanya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi mengatakan, untuk saat ini HET minyak goreng kemasan memang sudah dicabut, tetapi belum ada ketentuan terkait penetapan harganya.

Presiden Joko Widodo saat mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022).
Presiden Joko Widodo saat mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022). (dok. Sekretariat Presiden/Kompas.com)

"Jadi, hanya dibahasakan harga pasar saja. Kalau yang sudah benar-benar ditetapkan itu minyak goreng curah yang asalnya Rp 11.500 per liter, sekarang jadi Rp 14 ribu per liter," katanya.

Ia mengatakan, dengan belum adanya ketentuan harga minyak goreng kemasan tersebut, maka harga untuk setiap merek pasti berbeda-beda karena dikembalikan ke harga pasar.

"Ini dikembalikan ke harga pasar, belum ada ketentuan harus berapa-berapanya. Mudah-mudahan pemerintah akan menetapkan kembali dan ada ketentuan khusus untuk harga minyak kemasan," ucap Ricky.

Polisi Bengkulu Berhasil Ungkap Penimbunan Minyak Goreng

Polisi berhasil menemukan penimbunan minyak goreng di dalam sebuah gedung.

Dari penemuan tersebut polisi menetapkan dua pelaku kasus dugaan penimbunan minyak goreng di Bengkulu sebagai tersangka.

Dua tersangka berinisial Ba warga Perumahan Indah Lestari, Kota Bengkulu dan AS, warga Talang Sali, Kabupaten Seluma.

Ba dan AS diamankan anggota Sat Reskrim Polres Bengkulu pada Senin (14/3/2022) lalu.

"Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Kota Bengkulu, dan untuk proses selanjutnya masih dalam pengembangan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau kepada TribunBengkulu.com (Tribun Network), Rabu (16/3/2022).

Saat penangkapan, petugas juga menemukan hampir satu ton liter mintak goreng yang kedua tersangka timbun di dalam gudang di Perumahan Betungan Indah Lestari, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.

Dari hasil gelar perkara, kedua tersangka dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014, juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Minyak goreng sebanyak kurang lebih 850 liter ditemukan di dalam gudang di perumahan Betungan Indah Lestari Kelurahan Betungan Kota Bengkulu, Senin (14/3/2022) sore.
Minyak goreng sebanyak kurang lebih 850 liter ditemukan di dalam gudang di perumahan Betungan Indah Lestari Kelurahan Betungan Kota Bengkulu, Senin (14/3/2022) sore. (Tribun Bengkulu)

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan penyidik. Diketahui bahwa minyak goreng yang diamankan pihak Polres Bengkulu ini ternyata bukan berasal dari Kota Bengkulu.

"Dari pengakuan terduga pelaku penimbunan, minyak goreng ini berasal dari luar Kota Bengkulu dan dikirim melalui ekspedisi pribadi berjenis truk," ujar kasat.

Hingga saat ini kedua tersangka sedang dalam pendalaman dan pengembangan kasus.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga dan kita sedang dalami asal muasal minyak goreng tersebut yang berjumlah 75 dus," ujarnya.

Kedua tersangka penimbunan minyak goreng ini telah beroperasi selama dua bulan terakhir di masa-masa kelangkaan minyak goreng di Kota Bengkulu.

(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bak Sulap, Stok Minyak Goreng di Supermarket KBB Tiba-tiba Melimpah Usai HET Dicabut, Harganya Mahal.

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
minyak gorengpemerintah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved