Breaking News:

PERNAH 'Disawer' Doni Salmanan Rp 1 Miliar, Reza Arap Malah Ngantuk Saat Diperika Kepolisian

Diperiksa polisi terkait kasus Doni Salmanan, begini reaksi Reza Arap dan Arief Muhammad.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase Instagram @ybrap/@donisalmanan
Reza Arap Oktovian dan Doni Salmanan 

Mobil porsche berwarna biru itu dijual Arief Muhammad seharga Rp 4 miliar kepada Doni Salmanan.

Bak menyesal telah menjual mobil itu ke Doni Salmanan, Arief Muhammad melayangkan pernyataan mengejutkan.

Ternyata istri Arief Muhammad, Tiara Pangestika sempat tidak setuju suaminya menjual mobil ke Doni Salmanan.

"Kayaknya ini kualat sama istri, padahal istri aku bilang dari awal jangan dijual. Pertemuan pertama aku sama Doni itu pas aku nyerahin mobil, sebelumnya belum pernah ketemu sama sekali," ungkap Arief Muhammad.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pekerjaan Doni Salmanan di KTP

Gaya Doni Salmanan saat konferensi pers hari ini, Selasa (15/3/2022).
Gaya Doni Salmanan saat konferensi pers hari ini, Selasa (15/3/2022). (Youtube channel Intens Investigasi)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) .

Pria usia 23 tahun yang berjuluk Crazy Rich Bandung itu tertulis berprofesi sebagai buruh harian lepas.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan bahwa kini Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.

Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.

"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Selain itu, Asep menuturkan bahwa Doni Salmanan diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Doni SalmananArief MuhammadReza Arap
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved