SOMBONG Pamer Borong Mobil Mewah, Inda Kenz Ternyata Tipu-tipu, Video Cuma Buat Konten
Indra Kenz sempat mengunggah konten di Youtubenya saat memborong mobil Lamborghini Huracan
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Indra Kenz sempat mengunggah konten di Youtubenya saat memborong mobil Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD), mobil Rolls-Royce Phantom Coupe serta mobil mewah Toyota.
Dia membeli mobil mewah itu dari seorang pengusaha bernama Rudy Salim.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa ketiga mobil tersebut tidak pernah dibeli oleh Indra Kenz.
Dia ternyata hanya pura-pura membeli mobil itu untuk dijadikan konten.
Menurutnya, hal itu diketahuinya seusai memeriksa Rudy Salim pada Sabtu (19/3/2022).
Bos Prestige Motorcars itu membantah Indra Kenz membeli ketiga mobil tersebut.
Baca juga: 5 Pernyataan Sombong Indra Kenz, Ingin Bayar Utang Negara hingga Tuhan Bingung Memiskinkan, Geram!
Baca juga: TEKA-TEKI Sosok Bos Doni Salmanan & Indra Kenz, Diduga Orang Indonesia, Ahmad Sahroni: Pasti Dapat!
"Kemudian terkait dengan kendaraan yang lain itu disampaikan oleh penyidik bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan Rolls Royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022) malam.

Namun demikian, Gatot membenarkan bahwa Indra Kenz membeli mobil Tesla dari Rudy Salim.
Mobil yang kini telah disita itu dibeli tersangka seharga Rp1.3 miliar.
"Pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.