Breaking News:

Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Masyarakat untuk Mudik, Sehingga Tak Perlu Tes Antigen Atau PCR

Salah satu syarat wajib bagi masyarakat untuk mudik adalah vaksin booster, tak perlu antigen atau PCR

Editor: Talitha Desena
Istimewa
Ilustrasi mudik dan syarat wajibnya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran di tahun 2022 ini.

Tentunya, ada persyaratan tertentu yang wajib dipenuhi pemudik.

Presiden Joko Widodo menyebutkan, syarat yang dimaksud yakni pemudik diwajibkan sudah vaksinasi booster.

"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran, dipersilahkan. Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster," ujar Presiden melalui keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunaidi Sadikin menyampaikan, masyarakat yang sudah vaksin booster tidak perlu tes Antigen maupun PCR.

"Kalau yang (vaksin) boosternya lengkap, tidak usah tes" ujar Budi melalui keterangan pers di kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Belum Vaksin Booster? Ini Cara Mendaftar, Bisa Lewat PeduliLindungi Atau Datang Langsung ke Faskes

Baca juga: Berikut Ini Cara Mengurangi Rasa Sakit dari Efek Samping dari 6 Jenis Vaksin Booster Covid-19

Ilustrasi puasa Ramadhan.
Ilustrasi puasa Ramadhan. (Freepik.com)

Apa syarat mudik bagi masyarakat yang baru vaksin dosis pertama atau kedua?

Menkes menjelaskan, masyarakat yang hendak mudik lebaran namun belum divaksin lengkap, ada syarat yang harus dipenuhi.

Bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan melakukan tes PCR.

Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua dan belum booster, diwajibkan tes Antigen

Nantinya, akan ada tempat-tempat vaksinasi gratis di beberapa pos bagi masyarakat yang hendak vaksin booster sebelum mudik.

"Kalau baru vaksinasi dua kali, harus tes Antigen. Tapi kalau baru satu kali vaksin, harus tes PCR," ujar Menkes.

Cara Daftar Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi;

2. Masuk dengan akun yang terdaftar;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Cara Daftar Vaksin Booster di Website PeduliLindungi

1. Buka pedulilindungi.id;

2. Masukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Anda Belum Dapat Tiket Vaksin Booster?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, mengatakan masyarakat yang belum mendapatkan tiket vaksinasi booster, bisa datang langsung ke tempat vaksinasi.

"Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2," ujarnya dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Selasa (11/01/2022).

Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baru Vaksin Dosis Satu atau Dua, Apakah Boleh Mudik? Ini Syaratnya

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
vaksinboostermudikRamadhanCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved