Breaking News:

CARA Menghitung THR 2022 untuk Karyawan PKWTT & PKWT, Kerja Minimal Sebulan, Cair Paling Lambat H-7

Pemberian THR ini sifatnya wajib, sehingga harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi THR untuk pekerja 

Rumus: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 3.000.000):

(Rp 3.000.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000

3. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

1) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

JADWAL Pencairan THR & Gaji ke-13 Lengkap Bagi PNS, TNI hingga Polri Sesuai Golongan

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI hingga Polri.

Bagi PNS, TNI dan Polri sebentar lagi akan mendapatkan pencairan THR dan gaji ke-13.

Tentu hal ini akan membuat para ASN tersebut bahagia karena hal yang ditunggu-tunggu akan datan juga.

Tahun ini, pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13.

Bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

THR PNS 2022 diprediksi akan cair sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei mendatang.

Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
THRkaryawanHari Raya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved