CARA Menghitung THR 2022 untuk Karyawan PKWTT & PKWT, Kerja Minimal Sebulan, Cair Paling Lambat H-7
Pemberian THR ini sifatnya wajib, sehingga harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Rumus: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 3.000.000):
(Rp 3.000.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000
3. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
1) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
JADWAL Pencairan THR & Gaji ke-13 Lengkap Bagi PNS, TNI hingga Polri Sesuai Golongan
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI hingga Polri.
Bagi PNS, TNI dan Polri sebentar lagi akan mendapatkan pencairan THR dan gaji ke-13.
Tentu hal ini akan membuat para ASN tersebut bahagia karena hal yang ditunggu-tunggu akan datan juga.
Tahun ini, pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13.
Bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
THR PNS 2022 diprediksi akan cair sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei mendatang.
Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.
