Breaking News:

CARA Cek BLT Bagi Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang Akan Cair Tahun 2022

Cara cek BLT bagi para pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cair pada tahun 2022.

Editor: Candra Isriadhi
KREDIVO
Ilustrasi BLT UMKM. 

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Halaman eform.bri.co.id/bpum.
Halaman eform.bri.co.id/bpum. (Tangkap layar bri.co.id)

Bagaimana Jika Belum Juga Mendapatkan BPUM?

Jika Anda sudah mendaftar namun belum juga terdaftar sebagai penerima BPUM, coba lakukan cara berikut ini:

1. Pastikan NIK sesuai

2. Cukup daftar di satu lembaga penyalur saja

3. Pastikan dan cek alamat usaha, apakah sama dengan KTP atau tidak

Coba lakukan cara tersebut dan cek kelengkapan syarat untuk mendapatkan BPUM.

Cara Mencairkan Bantuan UMKM:

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLTUMKMBPUM
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved