Susul Indra Kenz, Ini 7 Tersangka Kasus Binomo, Punya Peran Masing-masing, Vanessa Khong Terseret
Berikut 7 sosok tersangka kasus penipuan lewat Binomo, termasuk Indra Kenz, punya peran masing-masing.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Termasuk Indra Kenz, berikut tujuh tersangka kasus penipuan Binomo.
Kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option kini telah memasuki babak baru.
Bareskrim Polri juga diketahui sudah menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus penipuan lewat aplikasi Binomo ini.
Ketiga tersangka baru itu adalah kekasih Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong; ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Dengan demikian, jumlah tersangka kasus Binomo kini menjadi tujuh orang termasuk Indra Kenz.
Ketujuh tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Misal Nathania Kesuma yang diduga turut terlibat menerima aliran uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
Baca juga: Jangan Sok Polos, Geram Vanessa Khong, Mantan Pacar Indra Kenz Tak Diperiksa: Polisi Pilih Kasih!
Baca juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong & Ayah Tersangka, Rekening Diblokir: Dia Masih Utang Sama Papa Aku

Nathania pun dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selengkapnya, inilah sosok tujuh tersangka kasus penipuan Binomo sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Indra Kenz
Indra Kenz menjadi orang pertama yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan Binomo.
Adapun peran Indra Kenz dalam kasus tersebut adalah influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Dikutip dari Kompas.com, seorang korban dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.
Penyidik Dittipidekus Bareskrim menetapkan sosok Crazy Rich Medan itu sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Sosok bernama asli Indra Kesuma itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.