ASN SEGERA Dapatkan THR, Gaji ke-13 & Tambahan Tunjangan Kinerja (TUKIN) 50 Persen
ASN akan mendapatkan THR, Gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - ASN akan mendapatkan THR, Gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.
Tunjangan Hari Raya (THR) para ASN bakal segera cair setelah dikeluarkan Peraturan Presiden (PP) oleh Joko Widodo.
Jokowi mengatakan, telah meneken PP tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.
Selain ASN, THR dan Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.
Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh PNS baik di tingkat provinsi maupun daerah akan segera cair.
Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Baca juga: JADWAL Pencairan THR & Gaji ke-13 Lengkap Bagi PNS, TNI hingga Polri Sesuai Golongan
Baca juga: SUDAH Masuk Ramadhan, Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan

Hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Jokowi.
Kepala negara juga menjelaskan adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.
Menurut Jokowi, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: THR PNS Tahun 2022 & Gaji ke-13 Segera Cair! Ini Besarannya Tiap Golongan, TPP Dikabarkan Ikut Cair
Baca juga: BEDA dari PNS, THR Karyawan Swasta Bakal Dibayar Lebih Cepat, Ini Jadwal dan Besar Nominalnya

Sementara THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dikutip dari Kompas.com, bila merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.