KONDISI Ruben Onsu Setelah Digugat Rp 100 Miliar, Suami Sarwendah Pusing Pikirkan Bisnis Gepreknya
Gugatan tersebut yakni terkait merek dagang Geprek Bensu yang sempat menjadi sengketa dua tahun lalu.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beginilah kondisi presenter Ruben Onsu setelah digugat Rp 100 miliar.
Ruben Onsu dituntut bayar ganti rugi oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2022.
Gugatan tersebut yakni terkait merek dagang Geprek Bensu yang sempat menjadi sengketa dua tahun lalu.
Sengketa nama antara bisnis milik artis Ruben Onsu dengan pengusaha Benny Sujono ini sudah terjadi sejak 2018 dan selesai pada tahun 2020 setelah melalui persidangan.
Namun tahun ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, awalnya dua pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, mendirikan I Am Geprek Bensu pada April 2017.
Mereka meminta Jordi Onsu menjadi manajer operasional.
Baca juga: GUGAT Ruben Onsu Rp 100 M, Ini Sosok Benny Sujono, Lebih Dulu Dilaporkan Suami Sarwendah Soal Bensu
Baca juga: Digugat I Am Geprek Bensu, Ruben Onsu Diminta Berhenti Produksi & Ganti Rugi Rp 100 M, Ini Faktanya

Jordi lalu menawarkan sang kakak, Ruben Onsu menjadi duta promosi yang akhirnya disetujui pemilik.
Namun, kedua pihak belakangan pecah kongsi.
Ruben membuka rumah makan dengan nama Geprek Bensu.
Pada Juni 2020, Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Pada Oktober tahun yang sama, pihak Benny Sujono sebagai pemilik merek "I am Geprek Bensu" menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Alasannya karena Dirjen KI dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Sementara pihaknya sudah memenangi persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung.
Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.