CARA Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub Dilengkapi Jadwal Keberangkatan ke Jabar & Jateng
Cara daftar mudik gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub beserta jadwal keberangkatan.
Editor: Candra Isriadhi
- Pastikan data lengkap, lalu centang kotak persetujuan
- Klik "Kirim Data Peserta".
3. Setelah itu akan muncul halaman pilih jadwal, klik lokasi keberangkatan yang tersedia.
- Pilih kota tujuan mudik
- Pilih tipe "mudik saja" atau "mudik balik"
- Jika memilih "mudik saja", pilih lokasi validasi tiket dan tanggal konfirmasi pengambilan tiket
- Jika memilih "mudik balik", pilih lokasi asal arus balik dan pilih "dengan motor" atau "tanpa motor"

Jika "dengan motor" maka masukkan Nopol kendaraan, pilih lokasi pengambilan tiket, dan tanggal pengambilan tiket.
Jika "tanpa motor", maka pilih lokasi validasi dan pengambilan tiket.
4. Cek kembali datamu, lalu klik "Kirim"
5. Kamu akan melihat halaman QR Code, klik "Simpan QR Code"
6. setelah itu klik "Lihat detail Pendaftaran"
7. Pilih "Simpan detail registrasi"
8. Simpan QR Code dan bukti pendaftaran ke lokasi validasi/pengambilan tiket
9. Calon pemudik dapat membawa e-tiket dan persyaratan sesuai di atas ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Registrasi validasi data dan pengambilan tiket
1. Siapkan Fotokopi KTP/KK, Sertifikat Vaksin, STNK (jika mudik dengan motor)
2. Siapkan hasil print/foto QR Code bukti pendaftaran
3. Pakai masker saat berada di lokasi
4. Serahkan semua persyaratan pada petugas di lokasi validasi
5. Simpan tiket dan jangan sampai hilang, bawa tiket ini saat keberangkatan mudik.
Ketentuan Mudik Gratis Lebaran 2022
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriyah).
Dalam aturan tersebut disebutkan ketentuan pelaksanaannya.
Berikut ini ketentuan mudik gratis:
- Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub Dibuka hingga 24 April 2022, Ini Cara Daftarnya.