KAPAN THR PNS & Gaji Ke-13 2022 Cair? Ini Rinciannya, Gaji PNS Tiap Golongan, TNI/ Polri & Pensiunan
Inilah penjelasan mengenai kapan pencairan Tunjangan hari raya (THR) PNS dan gaji ke-13 pada akan cair dalam periode lebaran 2022.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah penjelasan mengenai kapan pencairan Tunjangan hari raya (THR) PNS dan gaji ke-13 pada akan cair dalam periode lebaran 2022.
Tak hanya PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara juga segera mendapat THR.
Hal itu dijelaskan oleh Presiden Jokowi lewat tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," kata Jokowi, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair?
Saat ini, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Baca juga: THR PNS Tahun 2022 & Gaji ke-13 Segera Cair! Ini Besarannya Tiap Golongan, TPP Dikabarkan Ikut Cair
Baca juga: ASN SEGERA Dapatkan THR, Gaji ke-13 & Tambahan Tunjangan Kinerja (TUKIN) 50 Persen

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan kurang lebih dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022), diberitakan oleh Tribun Timur.
Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, pensiunan PNS
Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PNS Golongan I
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800