Breaking News:

2 ORANG Tewas Begini Detik-detik Kecelakaan Mobil Personel Band Debu di Tol Pasuruan-Probolinggo

Detik-detik kecelakaan mobil personel band Debu di jalan tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) pada Senin (18/4/2022).

Editor: Candra Isriadhi
istimewa
Mobil yang ditumpangi Daood personil grub musik DEBU ringsek 

"Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi.

Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy.

Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu," ujar Faisal.

Menurut Faisal lima tahun penjara sudah cukup untuk membuat Joddy jera.

Faisal pun berharap Joddy dapat menyadari kesalahan dan kelalaiannya serta tidak mengulangi hal yagn sama dengan masa hukuman itu.

Tak hanya itu, Faisal juga tidak berharap Joddy dihukum terlalu lama.

Pada sidang itu, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana penjara tujuh tahun penjara. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, dikutip dari Kompas.com.

Menurut hakim, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain vonis lima tahun penjara, Tubagus juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," sebut Bambang.

Menanggapi putusan itu, Tubagus dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel diketahui digelar di PN Jombang.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.

Halaman
1234
Tags:
grub musik DEBUDebukecelakaanMalaysia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved