MENDAGRI Sudah Rilis Surat Edaran, THR & Gaji ke-13 ASN-Pensiunan Segera Cair Paling Cepat H-10
Mendagri rilis Surat Edaran (SE) aturan pemberian THR dan gaji ke-13, ASN dan Pensiunan segera dapatkan yang dinanti-nanti.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mendagri rilis Surat Edaran (SE) aturan pemberian THR dan gaji ke-13, ASN dan Pensiunan segera dapatkan yang dinanti-nanti.
Para ASN (Aparatur Sipil Negara) tampaknya siap-siap mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Pencairan sudah didepan mata mengigat Mendagri sudah rilis Surat Edaran yang mengaturnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan SE mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Melalui SE dengan Nomor 900/2069/SJ ini, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
SE yang terbit pada Senin (18/4/2022) ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca juga: 4 KRITERIA Pegawai yang Dapat Tunjangan Kinerja Lebaran 2022, Ini Jadwal Pencairan THR PNS,TNI/Polri
Baca juga: ASN SEGERA Dapatkan THR, Gaji ke-13 & Tambahan Tunjangan Kinerja (TUKIN) 50 Persen

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.
Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Baca juga: THR PNS Tahun 2022 & Gaji ke-13 Segera Cair! Ini Besarannya Tiap Golongan, TPP Dikabarkan Ikut Cair
Baca juga: CARA Hitung Besaran THR Lebaran 2022 yang Diterima Karyawan, Kerja Minimal Sebulan Sudah Ikut Dapat

“Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang,” lanjutnya.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Terbitkan SE Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda.