RESMI Jadi Terdakwa Adam Deni Tak Ambil Pusing Proses Persidangan Padahal Terbukti Langgar UU ITE
Terdakwa perkara tindak pidana UU ITE Adam Deni mengaku tak peduli dengan proses persidangan.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terdakwa perkara tindak pidana UU ITE Adam Deni mengaku tak peduli dengan proses persidangan.
Hal tersebut diketahui saat Adam Deni dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (19/4/2022).
Meski tak peduli dengan proses peradilan, Adam Deni malah justru fokus pada ambisinya untuk membuktikan kebenaran.
Adam Deni mengaku hanya ingin membuktikan seluruh unggahannya atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni oleh proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau di persidangan saya, saya tidak mau ambil pusing."
"Saya maunya dengan Ahmad Sahroni fight di KPK biar semua terbukti," kata Adam Deni saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Bahkan dia memastikan, saat ini pihaknya telah memberikan informasi terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni.
Baca juga: Stres Gak Mau Makan Pilu Nora Alexandra Saat Jerinx Dilaporkan Adam Deni & Dituntut 2 Tahun Bui
Baca juga: Sentil Ahmad Dhani & Mulan Jameela Diduga Tak Karantina, Adam Deni Beberkan Bukti: Benar Terjadi?
KPK kata Adam, merespons baik informasi yang dilayangkan pihaknya itu.
"Itu aduan. Kita sampaikan informasi, dan KPK kebetulan merespons baik," ucap dia.
Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Adam Deni Gearaka, Herwanto mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bergerak cepat atas informasi yang dilayangkan pihaknya terkait dugaan korupsi terhadap Anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Sebab kata dia, pada Selasa (5/4/2022) lalu, KPK menyatakan akan menelaah informasi yang disampaikannya tersebut.
"Artinya saya berharap memang KPK ini harus cepat menyimpulkan, kemarin kan ngomong akan ditelaah apakah ini masuk ranah KPK atau bukan harapan saya KPK harus cepat," kata Herwanto kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Hal itu dinilai penting kata dia, guna mengetahui duduk perkara dari yang disampaikannya dalam informasi terhadap Ahmad Sahroni itu.
Bahkan lebih jauh, dirinya beranggapan jika semakin cepat KPk melakukan penelaahan maka akan makin cepat pula pembuktian dari laporan itu.
Baca juga: Adam Deni Singgung Kawal Uang Duka Cita Vanessa Angel, Ayah Bibi Geram: Apa Dia Ikut Nyumbang Besar?
Baca juga: Adam Deni Duga Ada Penggelapan Dana Umrah, Biro Travel Taqy Malik: Kami Sempat Berhenti Beroperasi
Terlebih kata dia, saat ini kliennya yakni Adam Deni Gearaka harus menjalani penahanan karena dugaan kasus korupsi yang dimaksud.