Breaking News:

Syarat Ajukan Gadai di Pegadaian Jelang Lebaran 2022 & Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan

Syarat ajukan gadai di Pegadaian jelang Lebaran 2022 dan barang apa saja yang bisa digadaikan.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Karyawan menunjukkan emas batangan bergambar shio anjing tanah saat diluncurkan di Jakarta, Kamis (18/1/2018). PT Antam meluncurkan produk emas batangan seberat 88 gram bermotif anjing tanah edisi khusus Tahun Baru Imlek 2569 yang jatuh pada bulan Februari 2018. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat ajukan gadai di Pegadaian jelang Lebaran 2022.

Jelang Lebaran 2022 banyak masyarakat menjadikan Pegadaian untuk tujuan gadai barang berharganya.

Biasanya barang yang digadaikan akan diambil setelah Lebaran selesai.

Sehingga lonjakan aktivitas gadai di Pegadaian naik pesat jelang Lebaran.

Transaksi gadai seminggu sebelum Ramadhan 2022 tercatat mencapai Rp 3,69 triliun.

"95 persen jenis barang jaminan yang digadaikan berupa emas batangan atau emas berbentuk perhiasan," ucap VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani kepada Kompas.com, Jumat (22/4/2022).

Diketahui, menggadaikan barang di Pegadaian bisa menjadi solusi cepat saat menghadapi kondisi mendesak atau membutuhkan dana dalam waktu singkat.

Lantas, bagaimana cara gadai emas di Pegadaian, dan apa saja syaratnya?

Baca juga: Mudik Lebaran, Tiba di Rumah Wanita Ini Berlari ke Kuburan, Gemetar Ibu Meninggal & Hendak Dimakam

Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Cek Serta Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Cara bayar Pegadaian online lewat Tokopedia, Shopee, hingga LinkAja dengan mudah dan praktis.
Cara bayar Pegadaian online lewat Tokopedia, Shopee, hingga LinkAja dengan mudah dan praktis. (Dok Pegadaian)

Cara gadai emas di Pegadaian dan syaratnya

Mengutip laman resmi Pegadaian, gadai emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif atau produktif dengan jaminan emas.

Dalam hal ini, emas yang dimaksudkan bisa berupa batangan atau perhiasan.

Untuk melakukan gadai emas, ada tiga syarat yang harus dilengkapi, yaitu:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menyerahkan barang jaminan (emas)

Nantinya, nasabah tinggal mendatangi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa barang jaminan, dalam hal ini emas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
PegadaianGadaiLebaran
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved