Syarat Ajukan Gadai di Pegadaian Jelang Lebaran 2022 & Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan
Syarat ajukan gadai di Pegadaian jelang Lebaran 2022 dan barang apa saja yang bisa digadaikan.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat ajukan gadai di Pegadaian jelang Lebaran 2022.
Jelang Lebaran 2022 banyak masyarakat menjadikan Pegadaian untuk tujuan gadai barang berharganya.
Biasanya barang yang digadaikan akan diambil setelah Lebaran selesai.
Sehingga lonjakan aktivitas gadai di Pegadaian naik pesat jelang Lebaran.
Transaksi gadai seminggu sebelum Ramadhan 2022 tercatat mencapai Rp 3,69 triliun.
"95 persen jenis barang jaminan yang digadaikan berupa emas batangan atau emas berbentuk perhiasan," ucap VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani kepada Kompas.com, Jumat (22/4/2022).
Diketahui, menggadaikan barang di Pegadaian bisa menjadi solusi cepat saat menghadapi kondisi mendesak atau membutuhkan dana dalam waktu singkat.
Lantas, bagaimana cara gadai emas di Pegadaian, dan apa saja syaratnya?
Baca juga: Mudik Lebaran, Tiba di Rumah Wanita Ini Berlari ke Kuburan, Gemetar Ibu Meninggal & Hendak Dimakam
Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Cek Serta Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Cara gadai emas di Pegadaian dan syaratnya
Mengutip laman resmi Pegadaian, gadai emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif atau produktif dengan jaminan emas.
Dalam hal ini, emas yang dimaksudkan bisa berupa batangan atau perhiasan.
Untuk melakukan gadai emas, ada tiga syarat yang harus dilengkapi, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan (emas)
Nantinya, nasabah tinggal mendatangi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa barang jaminan, dalam hal ini emas.