KAKAK Artis Thalita Latief Jadi Korban Pencurian Identitas, Tak Pernah Pinjol Tapi Ditagih Terus
Kakak Thalita Latief jadi korban pencurian identitas, tak pernah pinjol tapi ditagih terus.
Editor: Candra Isriadhi
"Yaa biar clear aja kalau aku gak pernah minjem, aku udah transfer emang sampai puluhan tapi yang penting dia gak ganggu relasi aku," bebernya.
Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya, Bisa Lewat WhatsApp
Pinjaman Online (pinjol) ilegal belakangan ini semakin meresahkan.
Banyak masyarakat yang sudah menjadi korban akibat kuranganya pengetahuan membedakan pinjol ilegal dan legal.
Lantas bagaimana mengetahui apakah pinjol tersebut legal atau ilegal?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.
Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.
"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Lebih lanjut kata dia, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.
Ciri-cici pinjol ilegal
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilagal. Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?
1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
2. Memberikan fee yang besar
3. Denda tidak terbatas
4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana
