KAKAK Artis Thalita Latief Jadi Korban Pencurian Identitas, Tak Pernah Pinjol Tapi Ditagih Terus
Kakak Thalita Latief jadi korban pencurian identitas, tak pernah pinjol tapi ditagih terus.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kakak Thalita Latief jadi korban pencurian identitas, tak pernah pinjol tapi ditagih terus.
Kakak artis Thalita Latief diketahui menjadi korban pencurian data pribadi.
Akibat dari hal tersebut kakak Thalita Latief yang bernama Carina Latief mendapatkan penagihan pinjaman online.
Klarifikasi dilakukan Carina karena oknum penipu tersebut beberapa kali menghubungi relasi kerja Carina yang membuatnya rugi nama baik.
"Jadi aku mau klarifikasi soal masalah aku dengan pinjaman online yang menyangkut nama baik aku."
"Gue banyak dirugiin karena masalah ini yaa," tutur Carina Latief di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (30/4/2022).
Baca juga: 10 Tahun Nikah, 4 Tahun Ditinggal, Talitha Latief Bongkar Fakta Soal Nafkah, Tak Ada Andil Dennis
Baca juga: DULU Terjerat Kasus Penipuan & Cerai saat Dipenjara, Artis Ini Kini Makmur Dinikahi Pengusaha Tajir

"Gue kan sebagai perempuan panikan yaa, gue di Whatsapp sama oknum ini dan diminta melunasi pinjaman."
"Awalnya gue diemin dia lama-lama push harus bayar, sementara gue gak pinjem di situ," beber Carina.
Carina merasa nama baiknya mulai terganggu karena beberapa relasinya mengadukan adanya penagihan utang atas nama dirinya.
Bahkan oknum penipu itu menyertakan foto Carina beserta foto KTPnya sehingga membuat teman-teman Carina hampir percaya.
"Iyaa aku dapat screenshot chat yang dia ngirim foto aku sama foto ktp dari DM."
"Aku langsung bilang ke temen-temen aku di Instagram kalau ada yang ngehubungin soal aku tolong screen shoot karena bisa aku lacak untuk ditindaklanjutin," tutur Carina.
Nugroho Adipradana sebagai kuasa hukum mengatakan apa yang dialami kliennya sudah memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Tiba-tiba Terima Pesan WhatsApp Pinjol Cair Puluhan Juta? Waspada Jangan Klik Link, Ini Risikonya
Baca juga: Doddy Sudrajat Diisukan Kena Pinjol, Asuransi Vanessa Angel untuk Bayar Utang? Senyum Ibu Tiri Viral

"Dari segi pidana udah jelas, lu bisa gugat di sana kalau kita ketemu orangnya, terus ada penipuan, pencurian identitas, ada pencemaran nama baik kan lu dibilang maling itu masuk penghinaan," beber Nugroho.
Carina hanya berharap dengan adanya klarifikasi yang ia lakukan, rekan-rekannya bisa memahami bahwa ia sedang mengalami penipuan yang membuatnya merugi puluhan juta.
"Yaa biar clear aja kalau aku gak pernah minjem, aku udah transfer emang sampai puluhan tapi yang penting dia gak ganggu relasi aku," bebernya.
Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya, Bisa Lewat WhatsApp
Pinjaman Online (pinjol) ilegal belakangan ini semakin meresahkan.
Banyak masyarakat yang sudah menjadi korban akibat kuranganya pengetahuan membedakan pinjol ilegal dan legal.
Lantas bagaimana mengetahui apakah pinjol tersebut legal atau ilegal?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.
Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.
"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Lebih lanjut kata dia, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.
Ciri-cici pinjol ilegal
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilagal. Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?
1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
2. Memberikan fee yang besar
3. Denda tidak terbatas
4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana

Menurut Wimboh, faktor yang membuat masyarakat mudah mengakses pinjol ilagal karena kemudahan mengunggah aplikasi maupun mengakses situs pinjol ilegal.
Sementara itu, memberantas pinjol ilegal dinilai sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
OJK juga menyampaikan maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Namun, hal yang paling sering ditemui adalah kebutuhan mendesak lantaran kesulitan keuangan.
Cara melaporkan pinjol ilegal
Dari masalah yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal, jumlah pengaduan pun mencapai 19.711. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) merupakan pengaduan terkait pelanggaran berat dan sebanyak 10.441 (52,97 persen) pelanggaran ringan atau sedang.
Kebanyakan pengaduan kategori pelanggaran berat disebabkan oleh pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak ponsel disertai teror atau intimidasi. Tak sedikit pula yang menagih dengan kata-kata kasar disertai pelecehan seksual.
Untuk mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegalnya, bisa melakukan pengecekan ke website OJK (www.ojk.go.id) atau klik tautan di sini.
Jika mengetahui ada pinjol ilegal, laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
"Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan mengakses OJK melalui 157. Supaya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan cepat serta informasi lengkap. Semoga upaya kita memberantas pinjol ilegal ini dapat berhasil dengan cepat berkat sinergi seluruh pemangku kepentingan," kata Wimboh.
(Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditagih Pinjol, Padahal Tak Pinjam Uang, Carina Latief Curiga Identitasnya Dicuri.