Breaking News:

DAFTAR Aturan Baru Pembuatan KTP, Nama Minimal 2 Kata, Tidak Boleh Lebih dari 60 Huruf

Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama

Tayang:
Editor: galuh palupi
Tribunnews.com
Ilustrasi e-KTP. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Dalam aturan baru tersebut salah satunya diatur mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan di mana disyaratkan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Penjelasan Dukcapil

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah.

Saat dihubungi, Zudan menjelaskan ketentuan dua kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan tersebut berlaku hanya untuk kelahiran baru.

“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/5/2022).

Zudan mengatakan, nantinya bila setelah Permendagri ditetapkan ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.

Baca juga: KTP Raffi Ahmad Disebut Dipakai Medina Zein untuk Menipu Hingga 500 Juta, Wah Banyak Juga Ya

Baca juga: VIRAL Foto Diduga KTP Suzanna, Bukan Wajah Tapi Tanda Tangan sang Artis Disorot, Ada Gambar Bunganya

Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. (Tribunnews.com)

Aturan baru Permendagri

Sesuai aturan terbaru, saat ini pencatatan nama pada dokumen kependudukan diharuskan memenuhi syarat:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit dua kata.
  • Aturan tersebut lebih lanjut juga mengatur mengenai tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Di mana pencatatan nama diharuskan memakai huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia.

Selain itu, nama marga, famili atau yang disebut nama lain bisa dicantumkan dalam dokumen kependudukan, namun merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain itu, untuk gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat.

Namun disampaikan, nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk:

  • Disingkat kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

E-KTP Digital Segera Meluncur 2022, Dilengkapi QR Code dan Bisa Disimpan dalam HP Pribadi

E-KTP digital segera meluncur 2022, dilengkapi QR Code dan bisa disimpan di HP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)aturan baru buat KTP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved