Rezky Aditya Terbukti Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani, Citra Kirana Bongkar Kondisi Putranya
Rezky Aditya terbukti Ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Citra Kirana seorang diri mengurus anaknya
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengadilan menyebut Rezky Aditya adalah Ayah dari anak Wenny Ariani, ini yang dilakukan Citra Kirana.
Pengadilan Tinggi Banten mengatakan Rezky Aditya harus menerima putusan pengadilan dan meminta kasasi.
Berita Rezky Aditya adalah Ayah biologis anak Wenny Ariani ini tentu mengejutkan netizen.
Selain itu sang anak Wenny Ariani bernama Kekey harus diberikan haknya oleh Rezky Adhitya.
Inilah reaksi Citra Kirana setelah mendengar kabar kalau Wenny Ariani menang melawan Rezky Adhitya,dilansir instagram citraciki, Selasa (24/5/2022).
"Difotoin ncuss," tulis Citra Kirana.
Tampak Citra Kirana berusaha tersenyum sambil gendong anak ditengah masalah yang menerpa.
Baca juga: TEGAS Rezky Aditya Bakal Dicerai Citra Kirana Kalau Berani Lakukan Hal Ini: Enak Aja Kamu!
Baca juga: Dia Takut Tes DNA! Wenny Ariani Tak Mundur Meski Gugatannya Ditolak, Sindir Pedas Rezky Aditya


Karena sebelumnya Citra Kirana selalu saja diam jika ditanyakan masalah suaminya dengan Wenny Ariani.
Kini publik menunggu bagaimana kasus Wenny Ariani melawan Rezky Adhitya.
Rezky Aditya Ayah Biologis Naira Kaemita Alias Kekey, Rezky Terbukti Hamili Wenny, Nasib Ciki ?

Suami Citra Kirana, Rezky Aditya merupakan ayah biologis Kekey hasil persetubuhannya dengan Wenny Ariani.
Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam amar putusannya menyatakan seorang anak perempuan Bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya;
Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH
Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.