Ngopi di Warkop Lamongan Habis Rp 200 Ribu, Langsung Dicek Polisi, Kaget Ternyata Ada Kamar Rahasia
Warkop ini buat heboh lantaran pengunjung bisa ngopi dengan tarif sampai Rp 200.000. Setelah diselidiki, warkop ini ternyata menyediakan kamar khusus
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak kepolisian melakukan penggerebekan terhadap usaha dua warung kopi di Lamongan, jawa Timur.
Kini usaha warung kopi yang mencoba meningkatkan pelanggan, justru menjadi masalah hukum.
Warkop ini buat heboh lantaran pengunjung bisa ngopi dengan tarif sampai Rp 200.000.
Setelah diselidiki, warkop ini ternyata menyediakan kamar khusus.
Karena menyediakan wanita tuna susila juga di lokasi, akhirnya warung remang-remang tersebut digerebek petugas.
Karena dua warung itu, masing-masing warkop di Dusun Kedungsono, Desa Deket Agung, Kecamatan Sugio dan warkop di Desa Balun, Kecamatan Turi, menyediakan layanan pramunikmat kepada pengunjung di dalam kamar.
Jadi bukan masalah ngopinya, tetapi layanan prostitusi yang membuat tarif ngopi sampai ratusan ribu.
Dua warkop itu pun digerebek jajaran Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, masing-masing pada Rabu (25/5/2022) dan Senin (30/5/2022).
Kedua warung itu masing-masing warkop Kecamatan Sugio adalah milik SM (42), warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban; dan warkop di Kecamatan Turi adalah milik KK (68), seorang nenek yang juga warga setempat.
Lucunya, saat mengobrak abrik warkop remang Desa Balun sekitar pukul 10.00 WIB, polisi memergoki dua pasangan tidak sah masih sibuk 'bekerja' di dalam kamar yang disediakan.
Pasangan bukan suami istri itu pun gelagapan, dan cepat kabur.
Baca juga: Banjir Melanda, Pasangan Pengantin di Lamongan Naik Perahu ke Lokasi Resepsi, Gandengan di Perahu
Baca juga: Tak Pernah Disuntik, Pria Asal Lamongan Minta Vaksin Covid-19 dalam Bentuk Pil, Endingnya Kocak

Kasi Humas, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi SURYA, Senin (30/5/2022) malam menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula saat Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menggelar patroli dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).
"Dan kami mendapati informasi bahwa ada warkop yang diduga menjadi tempat prostitusi.
Selain di Sugio juga ada di Kecamatan Turi. Kedua pemilik warkop itu telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Anton.
Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka karena menyediakan tempat untuk praktik prostitusi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, dua celana dalam warna merah dan putih, uang tunai Rp 120.000 dan kasur lantai.