Segera Dihapus Ini 4 Jenis Honorer yang Masih Bisa Dijadikan PNS Pada Seleksi CPNS 2022 & 2023
Segera dihapus ini 4 jenis honorer yang masib bisa jadi PNS pada seleksi CPNS 2022 dan 2023.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera dihapus ini 4 jenis honorer yang masib bisa jadi PNS pada seleksi CPNS 2022 dan 2023.
Tak semua tenaga honorer langsung dibinasakan oleh pemerintah.
Setidaknya pemerintah menetapkan persyaratan tertentu untuk honorer yang akan diangkat menjadi PNS.
Hal itu berlaku pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2022 dan 2023.
Empat kategori tenaga honorer yakni honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Empat katergori tersebut harus memenuhi syarat masa kerja terlebih dahulu dalam proses pengangkatan menjadi PNS.
Jika masa kerjanya tidak masuk dalam 4 skema persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah, maka honorer tersebut tidak akan bisa diangkat menjadi PNS.
Baca juga: Curhat Guru Honorer di Lampung, 1 Jam Dibayar Rp 4 Ribu, Sebulan Kantongi Rp 118 Ribu: Alhamdulillah
Baca juga: KESAL Honor 6 Juta Tak Dibayarkan Selama 24 Tahun, Guru Honorer di Garut Ini Nekat Bakar Sekolah

Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, ada syarat minimal dan maksimal untuk masa kerja 4 kategori tenaga honorer tersebut.
Syarat minimal usia masa kerjanya adalah 1-5 tahun secara terus-menerus.
Secara terus menerus ini artinya, seorang honorer yang bekerja tidak terputus selama 1 hingga 5 tahun.
Jika honorer tersebut dalam waktu 1 hingga 5 tahun itu bekerja terputus-putus, makan tidak masuk skema pengangkatan menjadi PNS.
Sedangkan batas maksimal masa kerja seorang honorer untuk pengangkatan menjadi PNS adalah 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS
Baca juga: DULU Guru Honorer Cuma Digaji 20 Ribu, Wanita Ini Kini Sukses Jadi Komika, Punya Rumah Mewah Impian
Baca juga: Besaran Gaji Guru Honorer Diangkat PPPK 2021 Lengkap dengan Tunjangan & Hak Cuti Terbaru Oktober

Ada empat jenis tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS, antara lain.
- Tenaga guru