Breaking News:

Diganjar Vonis Seumur Hidup Begini Bukti yang Memberatkan Oknum TNI Penabrak Sejoli Nagreg

Diganjar vonis seumur hidup begini bukti yang memberatkan oknum TNI penabrak sejoli Nagreg.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase TribunJakarta/Kompas.com
Kopda Andreas menangis saat ceritakan dipaksa buang jasad sejoli Nagreg 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Diganjar vonis seumur hidup begini bukti yang memberatkan oknum TNI penabrak sejoli Nagreg.

Oknum TNI bernama Kolonel Priyanto kini divonis seumur hidup atas kasus yang menimpanya.

Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Selasa (7/6/2022) pagi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel.Inf.NRP 119400133.30570 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana,"

"Kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,"

Baca juga: SELAIN Buang Jasad Sejoli Nagreg, Kejahatan Lain Kolonel Priyanto Terkuak, Malah Bangga: Ga Ketahuan

Baca juga: FAKTA Rekonstruksi Kecelakaan Nagreg, Pelaku Tarik Salsabila dari Kolong Mobil, Lempar dari Jembatan

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,"

"Dan ketiga menghilangan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama" kata Hakim dalam putusannya.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas Militer," ucap Hakim, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Tuntutan Oditur Militer Tinggi

Kolonel Priyanto dalang yang buang jasad sejoli Nagreg
Kolonel Priyanto dalang yang buang jasad sejoli Nagreg (TribunJakarta.com Bima Putra/Instagram @infojawabarat)

Dalam sidang 21 April lalu, Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana.

Yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TNINagregsejoli
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved