Breaking News:

Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Gantinya Pengendara Bakal Dikenakan Pajak Saat Isi Bensin di SPBU

Pajak kendaraan bakal dihapus, pengendara bakal dikenakan pajak saat isi bensin di SPBU.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi BPKB dan STNK 

TRIBUNNEWSMAKER.COM -   Pajak kendaraan bakal dihapus, pengendara bakal dikenakan pajak saat isi bensin di SPBU.

Muncul usulan pemerintah sebaiknya menghapus pajak kendaraan bermotor.

Sebagai gantinya pengendara akan dikenakan biaya tambahaan saat mengisi bensin di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Adapun yang mengusulkan pajak kendaraan akan dihapus yaitu Tulus Abadi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tulus mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Baca juga: MULAI 1 April 2022 Polisi Tak Bisa Sita SIM & STNK Saat Ada Pelanggaran di Tol Trans Jawa-Sumatra

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Membuat SIM, STNK hingga SKCK, POLRI Akhirnya Angkat Bicara

ilustrasi STNK.
ilustrasi STNK. (Tribunsumsel.com)

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.

Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.

Baca juga: CARA Mendapatkan Plat Nomor Warna Putih untuk Kendaraan Pribadi, Langsung ke Samsat Saat Bayar Pajak

Baca juga: Nganggur di Mana? Sindir Dirjek Pajak, Pria Ini Tampil Bak Pengangguran Tapi Pamer Rp 300 Juta

Warna pelat nomor kendaraan.
Warna pelat nomor kendaraan. (Dok. @polantasindonesia Via Kompas.com)

Cara Mendapatkan Plat Nomor Putih

Cara mendapatkan plat nomor warna putih untuk kendaraan pribadi.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segara menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.

"Tahun ini kan, Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan, Pak? Secepatnya gitu," jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Tribunnews, Kamis (19/5/2022).

Yusri mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai bulan Juni 2022.

"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya udah selesai cepat."

"Bisa bulan Juni? Bisa jadi, kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," kata Yusri.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Yusri menjelaskan penerapan kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," ungkap Yusri.

Nantinya, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," jelasnya.

Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya.

"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam," kata Yusri.

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat dengan Aplikasi SIGNAL

Cara bayar pajak kendaraan online tanpa harus ke Samsat.

Di era digital seperti sekarang segala urusan sudah bisa diurus secara online.

Tak terkecuali urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan inovasi teknologi terbaru segala urusan di masyarakat telah dipermudah.

Kini, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre di kantor Samsat.

Diketahui sebelumnya harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) guna membayar pajak kendaraan.

Namun kini pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat.
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat. (Samsatdigital.id)

Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh melalui Playstore.

Selain untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SIGNAL juga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan lainnya.

Di antaranya pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut adalah cara regristasi aplikasi SIGNAL dari Digital Korlantas.

Registrasi

  • Pertama, pengguna aplikasi harus mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan identitas sesuai KTP.
  • Selain itu, pengguna juga akan diminta memasukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi.
  • Setelah itu, pengguna diminta untuk memasukkan foto KTP elektronik. Akan ada verifikasi biometric wajah di mana pengguna diminta ber-swafoto bersama KTP mereka.
  • Setelah itu, pengguna diminta untuk mengetikkan kode OTP yang dikirim lewat SMS. Registrasi pun berhasil dilakukan.
  • Pengguna harus melakukan verifikasi ulang dengan mengklink tautan yang dikirim melalui e-mail.
  • Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka, seperti dilansir dari samsatdigital.id.

Tangkapan layar tampilan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Tangkapan layar tampilan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) (Korlantas)

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

  1. Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
  2. Kemudian, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul.
  3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  4. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  5. Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  6. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  7. Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  8. Proses selesai.

Itulah tadi cara bayar pajak kendaraan online tanpa harus ke kantor Samsat.

Selain bayar pajak kendaraan online sekarang uji emisi kendaraan juga terbantu dengan aplikasi.  

Cara Penggunaan Aplikasi E-Uji Emisi

Layanan uji emisi bagi kendaraan roda empat digelar di Kantor Walikota Jakarta Barat, pada Rabu (3/11/2021). Layanan ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
Layanan uji emisi bagi kendaraan roda empat digelar di Kantor Walikota Jakarta Barat, pada Rabu (3/11/2021). Layanan ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis. (Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

Cara download aplikasi E-Uji Emisi agar bisa mencari lokasi uji emisi.

Pemiliki kendaraan bermotor seperti sepada motor dan mobil di kawasan DKI Jakarta diwajibkan melakukan uji emisi.

Hal itu tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Jika ada pemiliki kendaraan yang melanggar peraturan tersebut Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan sanksi tilang.

Misalnya kendaraan bermotor tidak lulus emisi akan ditindak tilang mulai November 2021.

Sanksinya tak main-main, jika melanggar maka pengguna kendaraan akan kena tilang sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor.

Sedangkan untuk pemiliki mobil yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu.

Ilustrasi bengkel kendaraan.
Ilustrasi bengkel kendaraan. (cdndlronus.com)

Namun, tak semua kendaraan bermotor diwajibkan untuk uji emisi.

Uji emisi kendaraan bermotor diwajibkan hanya untuk yang berusia lebih dari tiga tahun.

Kebijakan itu merupakan salah satu bentuk upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Kemudian masalah timbul soal di mana lokasi yang menyediakan tes uji emisi kendaraan di Jakarta.

Aplikasi E-Uji Emisi menjawab masalah itu dengan inovasi yang dikembangkannya.

Dengan aplikasi E-Uji Emisi pemiliki kendaraan bermotor bisa menemukan lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi.

Aplikasi E-Uji Emisi ini bisa di-download di ponsel Android melalui Google Play Store.

Cara melihat daftar lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi.
Cara melihat daftar lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi. (KOMPAS.com/Kevin Rizky Pratama)

Aplikasi ini disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mempermudah pencarian lokasi uji emisi motor dan mobil.

Pengguna Android hanya perlu menyisihkan memori penyimpanan sebesar 7,6 MB untuk bisa mengunduh aplikasi ini.

Melalui aplikasi E-Uji Emisi, pengguna dapat melakukan pengecekan hasil uji emisi kendaraan.

Selain itu pengguna juga bisa cek sejarah uji emisi kendaraan, dan informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat.

Aplikasi ini turut menyediakan layanan pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian.

Serta menyediakan informasi dan kegiatan seputar uji emisi.

Cara mendaftarkan kendaraan yang ingin melakukan pengujian emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi.
Cara mendaftarkan kendaraan yang ingin melakukan pengujian emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi. (KOMPAS.com/Kevin Rizky Pratama)

Fitur-fitur di aplikasi E-Uji Emisi

Halaman utama aplikasi E-Uji Emisi menyediakan enam menu dengan fungsi yang berbeda-beda.

Menu Sejarah Uji Emisi berisistatus dan waktu terakhir kendaraan melakukan uji emisi.

Untuk bisa menemukan lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi, pengguna bisa menekan menu Bengkel Uji Emisi.

Selanjutnya, masukkan lokasi tempat dan tekan tombol "cari" untuk menampilkan daftar bengkel yang menyediakan layanan uji emisi di sekitar wilayah pengguna.

Baca juga: Cara Mudah Memasang Background di Aplikasi Zoom pada Laptop Windows 10, Cukup Aktifkan Latar Virtual

Kemudian terdapat menu Cek Hasil Uji Emisi yang memungkinkan pengguna untuk mengecek apakah kendaraan sudah lulus uji emisi atau belum.

Ada pula menu Pendaftaran Bengkel menyediakan fitur untuk mendaftarkan kendaraan pengguna di lokasi bengkel uji emisi.

Pengguna juga dapat melihat peraturan dan kegiatan pelaksanaan kegiatan uji emisi melalui menu Informasi Uji Emisi.

Terakhir, menu Pendaftaran Kendaraan dapat digunakan untuk mendaftarkan kendaraan yang ingin melakukan pengujian emisi.

(Tribunnewsmaker/TribunSumsel.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan  judul Muncul Usulan Pajak Kendaraan Dihapuskan, Gantinya Pengendara Dikenai Biaya Tambahan Saat Isi Bensin.

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
STNKpajakbensin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved