DIPENJARA 3 Tahun, Kondisi Olivia Nathania Diungkap Nia Daniaty, Mencoba Kuat: Gak Ada yang Sempurna
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania hingga kini masih mendekam di balik jeruji besi. Begini kabarnya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania hingga kini masih mendekam di balik jeruji besi.
Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara akibat kasus penipuan yang menjeratnya.
Ia sebelumnya dilaporkan oleh para korban yang mengaku telah ditipu oleh Oliva.
Olivia Nathania rupanya telah berjanji untuk loloskan CPNS para korban, namun ternyata itu tak benar dilakukannya.
Perjalanan Olivia Nathania dalam menipu korban jadi berakhir di penjara.
Modal iming-iming jadi PNS, Olivia Nathania nekat nipu 225 orang.
Demi hidup serba ada, Olivia Nathania nekat melakukan penipuan dengan menjanjikan jadi PNS.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021, Olivia Nathania langsung ditahan.
Putri Nia Daniaty, divonis bersalah atas kasus penipuan penerimaan CPNS bodong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Bui, Para Korban Kini Tagih Uang Mereka, Teriaki Anak Nia Daniaty
Baca juga: Olivia Nathania Dipenjara 3,5 Tahun, Farhat Abbas Sudah Peringatkan, Salahkan Nia Daniaty: Ga Nyadar

Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Olivia Nathania harus terima kenyataan berada di balik jeruji besi.
Sementara Olivia Nathania di penjara, Nia Daniaty mengaku belum bisa membesuk putrinya.
Kendati demikian, ia mengungkapkan kondisi kesehatan putrinya baik-baik saja.
"Kondisi Oi sehat dan baik. Saya belum bisa besuk," kata Nia Daniaty di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kemarin.
Dalam kesempatan itu, Nia turut menyinggung soal takdir.
"Hidup itu nggak ada yang sempurna. Setiap manusia ada takdir hidupnya," lanjutnya.
Selama anaknya menjalani proses hukum, mantan istri Farhat Abbas itu terus memberikan dukungan.
Lantas, Nia Daniaty turut mengungkapkan perasaannya saat ini.
Ia mengaku harus bisa lapang dada untuk menerima kenyataan putrinya dipenjara.
"Saya harus lapang dada dan menjalani dan menghadapi apa yang ada sekarang," kata Nia Daniaty.
Meski hatinya hancur, Nia Daniaty mencoba kuat dan memberikan dukungan moril ke anaknya.
"Saya hanya bisa mendoakan, menyemangati, dan berbuat yang terbaik saja," ucapnya.
"Anak saya sudah dewasa," ujar Nia Daniaty.
Para Korban Kini Tagih Uang Mereka, Teriaki Anak Nia Daniaty
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty kini telah divonis tiga tahun penjara.
Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan dengan kedok pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kini majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan pun menjelaskan soal vonis Olivia.
Vonis yang diberikan kepada Olivia Nathania ada yang meringankan dan memberatkan.
Tuntutan itu didasari oleh dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.
Jika diperhatikan vonis yang diberikan kepada Olivia Ntahania dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU),dilansir instagram viral62.com.
Setelah Olivia Nathania divonis tiga tahun beberapa orang yang merupakan korban berteriak menyatakan ketidaksetujuannya setelah kuasa hukum memberikan vonis, Rabu(30/3/2022).
Baca juga: Olivia Nathania Dipenjara 3,5 Tahun, Farhat Abbas Sudah Peringatkan, Salahkan Nia Daniaty: Ga Nyadar
Baca juga: Farhat Abbas Bongkar Sederet Penipuan yang Dilakukan Olivia Nathania, Akting Kesurupan saat Ditagih
Para korban tidak terima atas vonis tersebut karena Olivia Nathania belum memberikan uang tersebut.
Komentar beragam pun menghampiri instagram viral62.com.
"Yg ptg uang korban di balikin aja..klo gak smpe di balikin, penjarain aja smpe lama, klo perlu smpe tua," tulis instagram rikaseptiana.
"Kok cuma 3tahun wah bedah nya apa se ini mah mkan duet rakyat yg bener bener nipuu," tulis instagram ni_K_Rinaseptiyansaridewi.
"Masi kurang min bukti ya aja Indra Ken 20 tahun padahal gk nipu kita judi menang atau kalah harus nanggung resiko ya .lah nieh tiga tahun," tulis instagram ochamenantimu.
"3 thun ki cepat kyk kontrak kerja ke luar negerii..kurang lama,gimana ini..kasihan duet orang itu hilang gitu aja," tulis instagram ratihratnasary85.
"Ngegedein badan dari hasil nipu. Mau hidup enak, makan enak ya kerja keras wooii... bukan nipu orang," tulis instagram d14n0309.
Klik Disini Melihat Olivia Nathania Dipenjara
Farhat Abbas Bongkar Sederet Penipuan yang Dilakukan Olivia Nathania
Olivia Nathania akhirnya menerima vonis dari kasus penipuan CPNS yang dilakukan olehnya.
Putri Nia Daniaty ini divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Farhat Abbas yang pernah menjadi ayah sambung Olivia Nathania pun membongkar sederet penipuan yang dilakukan oleh anak Nia Daniaty tersebut.
Farhat Abbas membeberkan bahwa penipuan yang dilakukan oleh Olivia Nathania sudah sering terjadi selama ia menikah dengan Nia Daniaty.
"Yang mendapat hukuman baru kali ini. Selama ini kan hanya laporan dan berita-berita," ungkap Farhat Abbas kepada Uya Kuya.
"Pernah dianggap memalsukan visa, penggelapan dan penipuan berlian, korbannya hampir 1,4 miliar dulu."
"Ada sekolompok pengusaha katering yang dipesan tapi nggak dibayar, kemudian ada PH yang dijual kameranya. Trus usaha bisnis pakaian dan lainnya kurang hapal," sambungnya seperti dikutip TribunJatim.com dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Senin (28/3).
Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Farhat Abbas Malah Salahkan Nia Daniaty: Ini Tamparan
Baca juga: 6 Korban Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Meninggal Karena Stres, Oi Minta Maaf
Selama masih menjadi ayah sambung Olivia Nathania, Farhat Abbas juga kerap dihadapkan dengan penagih yang mendatangi rumah mereka.
Pada akhirnya Farhat Abbas mempersilakan orang-orang yang ditipu itu masuk rumah mereka karena Olivia Nathania selalu bersembunyi di kamar.
"Waktu masih di Kemang, saya banyak yang kejar dulu. Mereka menunggu Oi nggak ada trus sembunyi di kamar. Itu (kasus) yang jual kamera," beber Farhat Abbas.
"Saat itu pernah masalah katering. Saat itu saya pikir, kalo saya bilang Oi-nya nggak ada, kan nggak bagus. Ya saya suruh masuk, ketok sendiri ke kamar."
Dalam kondisi tersebut, Olivia Nathania diceritakan berakting seolah kesurupan.
Orang-orang yang menagih haknya pun diceritakan tidak tertipu dengan aksi kesurupan Olivia Nathania.
Diduga Olivia Nathania selama ini menggunakan nama besar Nia Daniaty untuk melakukan penipuan.
"Oi waktu itu sempet sembunyi di kamar, mandi. Satu jam, dua jam, dia keluar," beber Farhat Abbas.
"Tapi dalam keadaan seolah-olah lagi kesurupan mulutnya muntah-muntah."
"Ya nggak tau akting (apa enggak)," pungkasnya.
"Akhirnya ditungguin yang dirugikan, bilang 'Udah lah, nggak usah pura-pura. Kembaliin aja uang kita. Kita nggak ganggu kok'."
Adapun kini Olivia Nathania harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, ia dituntut menjalani kehidupan di penjara selama 3,5 tahun.
Anak Nia Daniaty itu dihadirkan dalam sidang putusan kasus CPNS bodong yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan.
Baca juga: Olivia Nathania Akui soal Penipuan, Anak Nia Daniaty Raup Uang Fantastis, Korban Bongkar Cara Licik
Baca juga: Dipenjara karena Penipuan CPNS, Olivia Nathania Dilaporkan Lagi, Kasus Baru Terkuak, Korban Banyak

Sidang dilaksanakan pada Senin (28/3/2022) sore.
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Olivia Nathania ditahan sejak 11 November 2021.
Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia Nathania, lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun bui.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," ungkap hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/3/2022).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," tambah hakim.
Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.
Olivia Nathania menutupi mukanya dengan tangannya.
Sesekali, Olivia Nathania mengusap matanya.
Terkait tuntutan tersebut, banyak pihak yang mengaku korban tak terima dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
Mereka mengklaim uang yang dibawa Olivia Nathania berjumlah miliaran sedangkan putri Nia Daniati itu hanya dituntut 3,5 tahun penjara.
Alhasil, beredar isu yang mengatakan bahwa pihak Olivia Nathania telah menyuap jaksa demi mendapat tuntutan ringan.
"Belum ada satupun dari mereka ini yang uangnya belum dikembalikan, ada satu orang inisialnya EP orang Cilacap itu berusaha dikembalikan uangnya oleh kuasa hukum tapi EP menolak," kata pengacara korban dilansir TribunJatim.com dari kanal YouTube Kiss Indosiar.
"Dia bilang lah kok cuman saya aja, kemudian ada kata-kata yang disampaikan kuasa hukum Oi 'saya sudah koordinasi sama jaksa nah itu yang kemudian kita protes bahwa kenapa kuasa hukum gak ngontak kami selaku pengacara korban."
Korban mengaku tak terima bila uang Rp 15 juta yang hendak dikembalikan Olivia Nathania kepada EP menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis hukuman putri Nia Daniati.
Bahkan kuasa hukum korban mengatakan Olivia Nathania telah membawa lari uang sebesar Rp 9,7 miliar.
"Yang jelas kita tidak mau ya bahwa pengembalian uang 15 juta itu dipakai sebagai bukti ke hakim sebagai pemaaf atau untuk meringankan vonis kita gak mau," tutur kuasa hukum korban.
"Jomplang dong 9,7 miliar uang yang diembat tapi cuman dibaliki 15 juta."
Para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris hingga pingsan seusai mendengar vonis hakim untuk Olivia Nathahia.
Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Baca juga: Akhirnya Muncul, Suami Olivia Nathania Sedih Istri Dipenjara, Banjir Tangis, Minta Tebuskan Obat Ini
Baca juga: CURHAT PILU Nia Daniaty, Olivia Nathania Ditahan, Terpaksa Bohong ke Cucu, Sentilan Farhat Abbas

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, JPU menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
Tuntutan itu didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.
Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS.
(Sripoku/ Rizka Pratiwi)(TribunSumsel/ M Fadli Dian Nugraha)(TribunJatim)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Divonis 3 Tahun Penjara, Nia Daniaty Nelangsa Ungkap Kondisi Olivia Nathania di Bui: Takdir Hidupnya dan TribunSumsel.com dengan judul Olivia Nathania Divonis 3 Tahun & Belum Kembalikan Uang, Para Korban Meneriaki Anak Nia Daniaty dan TribunJatim.com dengan judul Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Bui, Anak Nia Daniaty Disebut Sering Nipu, Korban Histeris-Pingsan