Sudah Merasa Cukup Mampu, Olla Ramlan Tak Tuntut Harta Gono-gini Saat Cerai dari Aufar Hutapea
Cerai dari Aufar Hutapea, Olla Ramlan dapatkan hak asuh anak serta nafkah masa Iddah Rp 60 juta.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cerai dari Aufar Hutapea, Olla Ramlan dapatkan hak asuh anak serta nafkah masa Iddah Rp 60 juta.
Ada satu lagi artis yang resmi bercerai dengan pasangannya pada tahun 2022 ini.
Kali ini artis cantik Olla Ramlan yang resmi bercerai dengan sang mantan suami Aufar Hutapea.
Perceraian keduanya diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah.
"Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara etiligasi dan untuk perkara tersebut."
"Untuk nama tersebut telah ditebus hari ini secara e-court atau etiligasi dan telah dibacakan dalam sidang terbuka"
Baca juga: Bahas Soal Harta Gono-Gini Mantan Suami Marissya Icha Kini Muncul Depan Publik dengan Doddy Sudrajat
Baca juga: SADAR Tak Bisa Lagi Hidup Bersama, Olla Ramlan Ungkap Satu Harapan Besar Kepada Aufar Hutapea

"untuk umum tadi sekitar jam 13.00 WIB," tutur Taslimah dikutip dari YouTube MOP Channel.
Tak hanya mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan, Majelis Hakim juga menetapkan beberapa hal terkait hak asuh.
Dimana akhirnya Aufar Hutapea kini wajib memberi nafkah pada kedua anak mereka.
"Dari gugatan penggugat (Olla Ramlan), gugatannya untuk dapat bercerai dengan tergugat (Aufar Hutapea) dikabulkan."
"Selanjutnya untuk anak jatuh atau berada dalam asuhan penggugat"
"Serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," terang Taslimah.
"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan"
Baca juga: JALANI Proses Cerai Olla Ramlan Tetap Beri Ucapan Ulang Tahun ke Aufar Hutapea: Happy Milad Abang
Baca juga: Gagal Pertahankan Rumah Tangga, Tangis Olla Ramlan Pecah, Ungkap Permintaan Ini ke Aufar: Masih Baik

"Serta nafkah selama masa iddah juga."