Kelas Layanan 1,2 dan 3 BPJS Bakal Dihapus, Mulai Bulan Juli Jumlah Iuran Peserta Berdasar Pada Gaji
Beredar wacana layanan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beredar wacana layanan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan itu disebut akan mulai diberlakukan bulan Juli 2022.
Menanggapi wacana tersebut, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
IDirinya menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.

Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Baca juga: Tanya Jawab BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Apa Honorer Bisa Dapat Hingga Perusahaan Tak Bayar Iuran
Baca juga: CARA KLAIM BLT UMKM 2022 Bertajuk BPUM Senilai Rp 600 Ribu Melalui Bank BRI & BRI
Asih pun mengungkapkan kalau pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.
Dalam kesempatan yang sama, dirinya menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.
Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
Seperti apa kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan?
Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.
Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.
"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.