Breaking News:

Tutorial Cara Bayar Iuran BPJS Lewat m-Banking BRI & Aplikasi BRImo, Cara Mudah Agar Tak Terlambat

Cara bayar iuran BPJS melalui m-Banking dan aplikasi BRImo, lebih mudah dan praktis tinggal pakai hp sehingga anti telat

Editor: Talitha Desena
Kompas.com/Soffyaranti
Cara bayar BPJS lewat BRImo 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara bayar iuran BPJS melalui m-Banking BRI dan aplikasi BRImo.

BPJS Kesehatan kini sangat mudah dibayar iurannya melalui m-Banking BRI atau aplikasi BRImo.

Sehingga, pembayaran menggunakan m-Banking BRI dan BRImo jadi tidak terlambat karena mudah danb cepat.

Pembayaran melalui aplikasi BRImo dapat dilakukan para nasabah BRI agar lebih mudah dan praktis hanya melalui HP.

Aplikasi BRImo sendiri adalah m-banking dari bank BRI yang memfasilitasi nasabah untuk memudahkan dalam bertransaksi secara online.

Mulai dari transfer antarrekening/bank, fitur tarik tunai tanpa kartu, hingga membayar berbagai tagihan salah satunya iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Segera Dihapus Gantinya Masyarakat Harus Bayar Iuran Sesuai Besaran Gaji

Baca juga: Kelas Layanan 1,2 dan 3 BPJS Bakal Dihapus, Mulai Bulan Juli Jumlah Iuran Peserta Berdasar Pada Gaji

Kartu peserta BPJS Kesehatan.
Kartu peserta BPJS Kesehatan. (Tribunnews.com)

Membayar iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan seluruh peserta agar tidak menunggak dan tetap aktif digunakan. Adapun rincian kelas BPJS Kesehatan mandiri yang wajib dibayarkan adalah kelas I: Rp 150.000, kelas II: Rp 100.000, kelas III: Rp 35.000.

Untuk selengkapnya berikut ini cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo.

Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo

  • Login pada aplikasi BRImo menggunakan username dan password
  • Pada menu utama klik “Lainnya”
  • Pilih “BPJS”
  • Klik “Pembayaran Baru”
  • Pilih jenis BPJS, BPJS Kesehatan atau BPJS Denda
  • Masukkan nomor pembayaran
  • Kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah: 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS, bagi yang tidak terlambat membayar iuran 88881 + 11 digit nomor kartu BPJS bagi yang terlambat membayar iuran
  • Setelah memasukkan nomor BPJS Kesehatan Anda
  • Pilih Lanjut dan masukan PIN
  • Proses pembayaran BPJS Kesehatan Anda telah selesai
Cara bayar BPJS lewat BRImo
Cara bayar BPJS lewat BRImo (Kompas.com/Soffyaranti)

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Namun, denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Besaran denda

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak dua belas bulan
  • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000
  • Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja

Demikian cara membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi BRImo. Semoga membantu. 

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Membuat SIM, STNK hingga SKCK

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat menghadiri peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi Propam Presisi tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan terkait oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif. Tribunnews/Irwan Rismawan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat menghadiri peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi Propam Presisi tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan terkait oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat wajib membuat SIM, STNK hingga SKCK, begini penjelasan Polri.

Rencana pemerintah akan memberlakukan syarat wajib memiliki BPJS Kesehatan untuk berbagai urusan administrasi menimbulkan polemik.

Hal itu terjadi lantaran banyak yang tak setuju dengan rencana aturan tersebut.

Mengenai hal itu Polri angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang mewajibkan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan layanan publik.

Adapun layanan publik yang berhubungan dengan kepolisian antara lain terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Polri mendukung kebijakan itu karena bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

"Tentunya Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Hendra melalui keterangan persnya di Mabes Polri Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Hendra menyebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun akan menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dengan menerapkan persyaratan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.

Sebagai upaya tindak lanjut tersebut, kata dia, Polri akan segera menyempurnakan regulasi terkait, khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor,” ujarnya.

“Mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sampai berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB.”

Terkait kebijakan itu, Hendra mengajak masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.

"Cara pandang harus dilihat dari keinginan Pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan, dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia,” ucapnya.

“Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia.”

Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri juga akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.

"Membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum.

Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

Polri menjadi satu dari 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.

(Kompas.com/Soffya Ranti)(SerambiNews.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan via Aplikasi BRImo dan di SerambiNews.com dengan judul Polri Angkat Bicara Terkait Kebijakan Bikin SIM, STNK, hingga SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJSBRImoM-Banking
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved