Breaking News:

7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Segera Bayar Keterlambatan Agar Biaya Lebih Ringan

Masih ada program pemutihan segera bayar pajak kendaraan, hanya beraku di 7 provisini.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunsumsel.com
ilustrasi STNK. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Masih ada program pemutihan segera bayar pajak kendaraan, hanya beraku di 7 provisini.

Jika kendaraan mati pajak saat ini mungkin waktu yang tepat untuk membayarnya.

Pasalnya 7 provinsi ini menerapkan pemutihan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor.

Namun, perlu diketahui pemutihan pajak ini tak berlaku di seluruh Indonesia.

Hanya ada 7 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak.

Masa berlaku kebijakan pemutihan pajak ini bervariasi.

Namun, yang paling lama adalah sampai September 2022.

Baca juga: Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Gantinya Pengendara Bakal Dikenakan Pajak Saat Isi Bensin di SPBU

Baca juga: CARA Mendapatkan Plat Nomor Warna Putih untuk Kendaraan Pribadi, Langsung ke Samsat Saat Bayar Pajak

Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

Nah, buat Anda yang termasuk di 7 provinsi tadi siap-siap bawa berkas-berkas KTP, STNK, dan BPKB untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut.

Seperti diketahui, pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

Sedangkan program pemutihan pajak kendaraan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Bagi wajib pajak yang mengikuti pemutihan, cukup perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.

Anda bisa simak provinsi mana saja yang sedang menggelar program pemutihan pajak 2022.

1. Bali

Melansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Tags:
pajakkendaraanSTNKpemutihanprovinsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved