Daftar Kendaraan yang Tak Boleh Isi BBM Subsidi Jenis Pertalite, Tak Hanya Mobil Ternyata Ada Roda 2
Ada roda dua begini daftar kendaraan yang tidak boleh diisi BBM jenis Pertalite.
Editor: Candra Isriadhi
Menurut Erika, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.
BPH Migas masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.
Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.
Yang jelas, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar.
Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.

"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," kata Erika.
Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.
Tata cara daftar MyPertamina untuk beli Solar Subsidi dan Pertalite

Mengutip publikasi di akun media sosial Pertamina, berikut tata cara daftar MyPertamina untuk membeli solar subsidi dan Pertalite:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto kendaraan dan dokumen pendukung lainnya
- Buka website subsiditepat.mypertamina.id
- Centang informasi memahami persyaratan
- Klik daftar sekarang
- Ikuti instruksi dalam website tersebut