Semua ASN PNS, TNI, Polri & Pesiunan Dapatkan Gaji ke-13 Kecuali 2 Golongan Ini, Siapa Saja?
Semua ASN dapat pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, POlri dan Pesiunan kecuali dua golongan PNS ini.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Semua ASN dapat Gaji ke-13 kecuali dua golongan PNS ini.
Sejak kemarin Jumat 1 Juli 2022, para Aparatur Sipil Negara atau ASN di tanah air sudah menikmati pencairan Gaji ke-13 yang diberikan pemerintah.
Namun sayangnya ada dua golongan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang dipastikan tidak menerima tunjangan maupun Gaji ke-13 tersebut.
Diketahui, hampis semua PNS PPPK Polri TNI hingga pensiunan Janda maupun Duda PNS telah menerima Gaji ke-13 senilai dengan besaran THR Idul Fitri 2022 lalu.
Kendati demikian, ada dua kelompok ASN / PNS yang tidak mendapatkan Gaji ke-13.
Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Daftar penerima Gaji ke-13 PNS 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima Gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2022
Untuk PNS, besaran pencairan Gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen dan beberapa tunjangan melekat.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima Gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.
Berikut rinciannya:
1. Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
3. Gaji ke-13 untuk pegawai yang masih berstatus CPNS
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.
4. Gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.
Anggaran Gaji Ke-13
Kementerian Keuangan telah menyiapkan Rp 34,3 triliun untuk pembayaran Gaji ke-13 pada bulan Juli 2022.
Anggaran Gaji ke-13 sudah tersedia di tiga pos berbeda dan pencairannya dijadwalkan pada bulan Juli 2022.
Rincian anggaran Gaji ke-13 tahun 2022 terdiri dari:
- Anggaran gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri
- Dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah
- Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
(TribunPontianak.co.id/Rizky Zulham)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Maaf! Gaji 13 Tahun 2022 Plus Tukin 50 Persen Tak Cair ke Dua Golongan PNS Berikut.