Breaking News:

Semua ASN PNS, TNI, Polri & Pesiunan Dapatkan Gaji ke-13 Kecuali 2 Golongan Ini, Siapa Saja?

Semua ASN dapat pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, POlri dan Pesiunan kecuali dua golongan PNS ini.

Editor: Candra Isriadhi
HO via tribunmakassar.com
Gaji ke-13 PNS/ASN akan dicairkan. dua golongan tak dapat gaji ke-13 PNS/ASN. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Semua ASN dapat Gaji ke-13 kecuali dua golongan PNS ini.

Sejak kemarin Jumat 1 Juli 2022, para Aparatur Sipil Negara atau ASN di tanah air sudah menikmati pencairan Gaji ke-13 yang diberikan pemerintah.

Namun sayangnya ada dua golongan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang dipastikan tidak menerima tunjangan maupun Gaji ke-13 tersebut.

Diketahui, hampis semua PNS PPPK Polri TNI hingga pensiunan Janda maupun Duda PNS telah menerima Gaji ke-13 senilai dengan besaran THR Idul Fitri 2022 lalu.

Kendati demikian, ada dua kelompok ASN / PNS yang tidak mendapatkan Gaji ke-13.

Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Ilustrasi gaji ke-13. dua golongan tak dapat gaji ke-13 PNS/ASN.
Ilustrasi gaji ke-13. dua golongan ini tak dapat gaji ke-13 PNS/ASN. (Tribunnewsmaker/kolase)

Daftar penerima Gaji ke-13 PNS 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima Gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2022

Untuk PNS, besaran pencairan Gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen dan beberapa tunjangan melekat.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima Gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Berikut rinciannya:

1. Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

3. Gaji ke-13 untuk pegawai yang masih berstatus CPNS

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.

4. Gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Anggaran Gaji Ke-13

Kementerian Keuangan telah menyiapkan Rp 34,3 triliun untuk pembayaran Gaji ke-13 pada bulan Juli 2022.

Anggaran Gaji ke-13 sudah tersedia di tiga pos berbeda dan pencairannya dijadwalkan pada bulan Juli 2022.

Rincian anggaran Gaji ke-13 tahun 2022 terdiri dari:

- Anggaran gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri

- Dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah

- Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

(TribunPontianak.co.id/Rizky Zulham)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Maaf! Gaji 13 Tahun 2022 Plus Tukin 50 Persen Tak Cair ke Dua Golongan PNS Berikut.

Tags:
gaji ke-13ASNPNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved