MODUS Anak Kiai Jombang Nodai Santriwati, Ajak Mandi Bareng Alasan Transfer Ilmu, Diancam Tak Lulus
Menurut keterangan para saksi, tersangka melakukan aksi pencabulan dalam ritual mandi kemben.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap modus Mas Bechi atau Moh Subchi Azal Tsani ( MSAT) pelaku pencabulan pada beberapa santriwati.
Alibi tersebut diungkap ketika tersangka melakukan perekrutan tenaga kesehatan untuk pondok pesantrennya.
Ia bahkan melakukan ancaman agar keinginannya diturutii.
Perekrutan justru berujung pada tindakan pencabulan dan rudapaksa.
Alibi itu dikuak oleh siaran pers siaran pers Komnas Perempuan yang dikutip TribunnewsBogor.com, Kamis (7/7/2022) yang menguak kembali soal fakta persidangan pada Januari 2022.
Berdasarkan fakta di persidangan di Pengadilan Negeri Jombang kala itu, terkuak suatu fakta mengejutkan.
Menurut keterangan para saksi, tersangka melakukan aksi pencabulan dalam ritual mandi kemben.
Para santri yang mendaftar sebagai tenaga kesehatan diminta melakukan wawancara internal dengan tersangka.
Baca juga: Banyak Santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang Ketakutan hingga Ingin Angkat Kaki Minta Pulang
Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup Dibatalkan, Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati

Mereka diwawancarai di Gubung Cokrokembang, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan.
Saat itulah Mas Bechi itu memanfaatkan kuasanya sebagai anak Kiai untuk mencabuli para santriwati.
Para santri harus melakukan ritual kemben dengan bertelanjang bulat.
Mereka lantas diminta memakai kemben dari jarit Sidomukti dan masuk ke kolam dengan kondisi telanjang dada.
Di saat itulah tersangka melakukan pelecehan seksual kepada para korban dengan dalih menyalurkan ilmu.
Tersangka juga mengancam korban tidak lulus seleksi jika menolak permintaannya.
Alhasil, para santriwati ini pun ketakutan diancam seperti itu.
Meski begitu, 9 santriwati pada tahun 2019 buka suara dan membongkar kekejian Mas Bechi atau MSAT, meskipun pelaku merupakan anak Kiai.
Pengakuan MSAT atau Mas Bechi
Dalam sebuah akun Twitter @partaisocmed, beredar pengakuan tersangka, Mas Bechi soal pandangannya terkait pelecehan kepada para santriwati.
Dalam penuturannya, Mas Bechi mengungkapkan kalau ia punya kuasa penuh perihal siapa saja wanita yang dinikahinya.
Namun, kata nikah yang dimaksud sang anak Kiai ini bukan nikah secara halal di hadapan penghulu, melainkan kawin.
Pengakuan tersebut diungkapkan MSAT kepada Radio Andika, dan kini diunggah ulang akun Twitter @partaisocmed.
"NERAKA DI TANGGA SURGA (Repost + Update).
Fakta Dibalik Kasus Dugaan Kejahatan Seksual di Lingkungan Ponpes Shiddiqqiyah," tulis postingan tersbut
Kemudian, akun Twitter itu melampirkan ucapan tersangka kalau ia bebas 'menikah' dengan siapa saja yang diinginkan.
Karena menurutnya, 'menikah' tersbut tidak melanggar aturan kemanusiaan apalagi agama.
"Dgn arogannya dia mengatakan boleh MENIKAHKAN DIRINYA SENDIRI kpd siapapun yg dia mau tanpa melanggar aturan nilai kemanusiaan," ungkap akun Twitter menerjemahkan ucapan MSAT.
https://twitter.com/PartaiSocmed/status/1486009471889723394
"Faktanya tidak ada diantara korban tersebut yg dinikahi MSAT. Jadi yg dimaksud "menikah" pada rekaman suara diatas bisa dimaknai "kawin".
Berikut adalah keanjutan rekaman suara MSAT. Dari sini bisa disimpulkan pandangannya terhadap perempuan dan para korbannya," tambahnya.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dilansir dari Surya.co.id, Irjen Pol Nico Afinta mengaku ikut terpukul kala melihat lima korban yang melaporkan Mas Bechi.
"Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi gak maju-maju," pungkas Irjen Pol Nico Afinta.
Saat ini, Polda Jatim telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Atas perbuatan bejatnya, Mas Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Sele, saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo dikutip Surya, Jumat (8/7/2022).
Sofyan mengatakan Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Sofyan menyebut ada Bechi akan didakwa dengan tiga dakwaan.
"Tersangka ini akan kami dakwakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," ujarnya.
(TribunnewsBogor/ Uyun)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terkuak Modus Anak Kiai Cabuli Santriwati, Mandi Bareng Alasan Transfer Ilmu, Korban Diancam Ini