Breaking News:

3 Orang Tewas di Tempat Karaokenya, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Dijatuhi Tuduhan Ini

Dilaporkannya Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu ini merupakan buntut tewasnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung di tempat karaoke miliknya.

Editor: ninda iswara
Instagram @ayuting2
Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait kasus tewasnya pemandu lagu di karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pedangdut Ayu Ting Ting harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kali ini Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022).

Dilaporkannya Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu ini merupakan buntut tewasnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung di tempat karaoke miliknya pada akhir Juni 2022 lalu.

Belakangan diketahui, tiga orang itu meninggal dunia karena mengonsumsi minuman keras oplosan.

Polres Bengkulu juga sudah menangkap pemasok miras oploasan itu.

Orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas, didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban. 

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022). 

Baca juga: Ikhlas Cintanya Tak Diterima Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Legawa Sang Biduan Gandeng dengan Pria Lain

Baca juga: Tak Bisa Temani Ayah Rozak di RS, Ayu Ting Ting Nelangsa: Aku Dituntut Kerja, Nanti Siapa yang Bayar

Tim kuasa hukum didampingi orang tua almarhumah Sarah Aulia saat memberikan konferensi pers pada Jumat (8/7/2022) mengaku sudah melaporkan artis Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu. Ini terkait kasus tewasnya pemandu lagu di karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.
Tim kuasa hukum didampingi orang tua almarhumah Sarah Aulia saat memberikan konferensi pers pada Jumat (8/7/2022) mengaku sudah melaporkan artis Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu. Ini terkait kasus tewasnya pemandu lagu di karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu. (TribunBengkulu/Suryadi Jaya)

Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand. 

"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno. 

Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini. 

"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya. 

Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar. 

"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno. 

"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno. 

TribunBengkulu.com akan mengupdate berita ini dengan tanggapa dari pihak Ayu Ting Ting atau manajemen Karaoke ATT di Bengkulu.

Halaman
123
Tags:
Ayu Ting TingkaraokeBengkulu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved