PANTAS Ayu Ting Ting Cuek Dilaporkan, Ini Pemilik Asli Karaoke Ayu Ting Ting Family, Suami Artis FTV
Terungkap ini pemilik asli karaoke Ayu Ting Ting Family yang tengah berkasus. Ternyata bukan ibu Bilqis.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelaporan Ayu Ting Ting atas tewasnya pengunjung karaoke Ayu Ting Ting Family ternyata salah alamat.
Siapa sangka, kadung melaporkan Ayu Ting Ting ke polisi, rupanya kasus tewasnya pengunjung karaoke Ayu Ting Ting Family salah sasaran.
Pasalnya kini diketahui karaoke Ayu Ting Ting Family di Bengkulu tersebut bukanlah milik sang biduan.
Ya, pemilik asli karaoke tersebut adalah suami dari seorang artis sinetron dan FTV.
Diketahui sebelumnya Ayu Ting Ting telah dilaporkan ke Polda Bengkulu atas tewasnya tiga pengunjung karaoke.
Baca juga: 3 Orang Tewas di Tempat Karaokenya, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Dijatuhi Tuduhan Ini
Baca juga: Tak Bisa Temani Ayah Rozak di RS, Ayu Ting Ting Nelangsa: Aku Dituntut Kerja, Nanti Siapa yang Bayar

Ketiganya diduga mengkonsumsi minuman keras oplosan di tempat karoke berlabel karaoke keluarga itu.
Ayu Ting Ting dilaporlan ke polisi oleh kuasa hukum salah satu keluarga pengunjung yang tewas, Reno Ardiansyah.
Ia mengatakan kalau pihaknya mendatangi Polda Bengkulu karena ingin melaporkan pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Family di Bengkulu.
"Melaporkan artis Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
"Dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban," lanjutnya.
Baca juga: Nangis Mulu Cemasnya Ayu Ting Ting Lihat Ayah Rojak Kesakitan Pasca Operasi, Begini Kondisinya
Reno menjelaskan, pada kasus ini Ayu Ting Ting sebagai pemilik karaoke dilaporkan dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Kami mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting Ting terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand," ujarnya.
Laporan kuasa hukum tersebut ternyata dianggap salah alamat oleh Rico Hidros selaku pemilik asli karoke Ayu Ting Ting Family.
"Sebenernya salah alamat kalau Ayu Ting Ting yang dilaporkan," ujarnya kepada awak media dikutip Sripoku,com dari kanal Youtube Nit Not, Minggu (10/7/2022).
Ia mengungkapkan kalau Ayu Ting Ting hanyalah sebagai brand amabassador dari karoke Ayu Ting Ting Family.
"Kalau ke ayu sudah salah jalur, karena cuma sebagai brand ambassador," tegasnya.

Rico Hidros juga mengatakan jika memang ingin melaporkan ke polisi seharusnya pihak karoke Ayu Ting Ting Family di Bengkul yang menjadi terlapor bukan Ayu Ting Ting.
"Atau mereka boleh melaporkan saya, karena saya yang urus franchise dan punya brand," sampainya.
Sementara itu, Ayu Ting Ting sendiri enggan untuk menanggapi perihal kasus yang menjerat namanya.
Pedangdut sekaligus artis Ayu Ting Ting tidak mau mengomentari kasus yang sedang menimpanya.
Saat ditemui awak media usai melakukan penyembelihan kurban, Ayu Ting Ting memilih tak berkomentar dan menutup sesi wawancara.
"Haduh, no comment," ujar anak Abdul Rozak.
Ia bahkan segera berpamitan kepada awak media dan tak ingin membahas permasalahan yang menjeratnya.
Sementara itu Rico Hidros sendiri diduga adalah suami artis FTV Angelica Simperler.
Tuduhan yang Sempat Ditujukan ke Ayu Ting Ting
Belakangan diketahui, tiga orang yang meninggal dunia di karaoke Ayu Ting Family mengonsumsi minuman keras oplosan.
Polres Bengkulu juga sudah menangkap pemasok miras oploasan itu.
Orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas, didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dan TribunBengkulu.com dengan judul Buntut Kasus Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi, Pemilik Karaoke Pasang Badan : Salah Alamat, Breaking News: Artis Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Buntut Tewasnya Pemandu Lagu