Penanganan Covid
Mulai 17 Juli 2022, Naik Kereta Api, Kapal dan Pesawat Wajib Menunjukkan Bukti Vaksin Booster
Vaksin booster jadi syarat berpergian menaiki kereta api, pesawat dan juga kereta api, ini aturan lengkapnya
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah resmi menetapkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan terbaru.
Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, kapal, dan kereta api wajib sudah divaksin booster.
Aturan ini akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.
Ketentuan syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Aturan lengkap bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota:
Baca juga: Masih Belum Vaksin Booster? Simak Langkah-langkah Mudah Daftar Vaksinasi di Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 Banyak yang Kadaluarsa di Gudang Penyimpanan, Pemerintah Akan Musnahkan

1. Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Bagi yang belum vaksin booster atau baru mendapatkan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
3. Masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
4. Bagi yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19
5. Bagi anak usia 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
6. Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Simak Langkah-langkah Mudah Daftar Vaksinasi di Aplikasi PeduliLindungi

Berikut ini cara daftar vaksin booster melalui website dan aplikasi PeduliLindungi.
Diketahui, pemerintah akan menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat masuk tempat umum dan perjalanan baik udara, darat, maupun laut.
Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah, dan akan diterapkan paling lambat 2 minggu ke depan.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan vaksin booster?
Dilansir situs kemkes.go.id, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia lebih dari 18 tahun dapat mengecek tiket dan jadwal mulai vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu mulai vaksinasi ketiga yang sudah ditentukan (minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua).
Untuk mengecek tiket melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id.
Caranya adalah dengan memasukkan "Nama Lengkap" dan "NIK", lalu klik Periksa.
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi;
2. Masuk dengan akun yang terdaftar;
3. Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19";
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;
5. Untuk mengecek tiket, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin".
Dikutip dari maritim.go.id, sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan jajarannya untuk kembali menggencarkan vaksinasi sebagai bagian dari upaya dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (4/7/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.
"Capaian vaksinasi, ini yang diminta Bapak Presiden untuk ditingkatkan, baik dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 untuk terus juga dinaikkan," ujar Airlangga, dikutip dari setkab.go.id.
"Tentunya (vaksinasi) dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," ujarnya.
Presiden juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
(Tribunnews.com, Widya)(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RESMI! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Mulai 17 Juli 2022 dan di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mall
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).