Breaking News:

FAKTA BARU Tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam, Dekoder CCTV Diganti, Eks Jenderal Ungkap Ini

Mantan jenderal yang menjabat sebagai Ketua RT mengatakan kalau aparat kepolisian sempat menggati alat dekoder CCTV setelah Brigadir J tewas.

Warta Kota/ Miftahul Munir/ TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Ketua RT 05 RW 01 Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto dimana rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berada. Ia mengungkapkan polisi mengganti dekoder CCTV komplek untuk hilangkan barang bukti setelah Brigadir J tewas. 

Kriminolog Ferdricka Nggeboe menilai, kasus pembunuhan Brigadir J masih gelap.

Dari keilmuan kriminologi fakta kasus Brigadir J yang muncul ke permukaan baru 5 persen.

Tokoh peristiwa yakni isteri Kadiv Propam dan Bharada E harus muncul ke publik untuk memberi keterangan.

"Keterangan polisi yang ada, tidak membuat kasus terang dan transparan, melainkan menimbulkan banyak pertanyaan," kata Ketua  Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jambi, Ferdricka melalui sambungan telepon, Rabu (13/7/2022).

Ia mengatakan, bila melihat dari ilmu krimonologi dengan teori sebab akibat, keberadaan Brigadir J dalam kamar pribadi di rumah dinas adalah akibat.

Maka, rangkaian peristiwa sebelum dia muncul di kamar itu perlu diungkap oleh saksi kunci, yakni Bharada E dan isteri Kadiv Propam, sebagai sebab.

Fakta lain yang perlu diungkap adalah apakah Brigadir J meninggal di tempat, saat terjadi baku tembak.

Kemudian jarak waktu antara peristiwa baku tembak yakni sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (8/7/2022) dengan pengungkapan kematian Brigadir J ke publik, Sabtu (9/7/2022).

Dalam ranah rekayasa hukum, 1 jam bisa membuat rekayasa sesuai keinginan aktor intelektual.

Termasuk pelaku, tempat kejadian perkara dan saksi bahkan fakta peristiwa bisa berubah sampai 360 derajat.

"Dalam kasus Brigadir J, rentang waktunya cukup jauh ya. Lebih dari 12 jam. Artinya segala kemungkinan bisa terjadi," kata Ferdricka.

Kemudian TKP yang tidak dipasang garis polisi dan seseorang bisa dengan mudah memasuki TKP dan ini berpotensi menghilangkan barang bukti.

Untuk mencari kebenaran dan membuat kasus semakin terang, dirinya mendukung kebijakan Kapolri yang membentuk tim pencari fakta (TPF).

"Syaratnya TPF harus ada perwakilan dari keluarga korban, lembaga independen, Kompolnas dan tentunya pihak kepolisian," beber dia.

Dirinya menilai, apabila dipersentase secara kriminologi, fakta yang muncul ke publik saat ini, baru 5 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Brigadir JNofriansyah YosuaFerdy SamboBharada ESeno Sukarto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved